”Laporannya sudah kita terima, sekarang sedang diproses,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono menanggapi Serambinews.com, Minggu (5/4/2020).
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono menyatakan akan memproses kasus laporan pejabat terhadap anggota DPRK setempat.
”Laporannya sudah kita terima, sekarang sedang diproses,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono menanggapi Serambinews.com, Minggu (5/4/2020).
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan laporan tersebut atas nama dua pejabat di Subulussalam masing-masing Hermani Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah serta Saiban Gafar Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan.
Sementara yang lainnya akan dipanggil sebagai saksi.
Dua pejabat itu, kata Kapolres AKBP Qori melaporkan seorang anggota DPRK Subulussalam karena arah penghinaan tersebut tertuju kepada keduanya.
• Setelah Dilanda Badai, Hujan juga Terus Guyur Aceh Singkil
• Kasus Wanita Hebohkan Banda Aceh & Aceh Besar karena Diduga ODP Corona, Ini Jawaban Direktur RSUZA
• Di Tengah Corona, Sepasang PNS di Pidie Ini Ditangkap Mesum di Kamar Ruko, Saat Suami tak di Rumah
Polisi kini sedang mempelajari kasus laporan pejabat dan segera memanggil saksi-saksi dalam perkara ini.
Dikatakan, meski tidak ada rekaman kejadian penghinaan, pelecehan dan pencemaran nama baik tersebut polisi dapat mengusutnya sesuai keterangan saksi.
”Kan ada saksi, kalau ada saksi yang mendukung nanti berdasarkan keterangan saksi dapat kita proses,” ujar AKBP Qori
Sejauh ini AKBP Qori yang melaporkan kasus penghinaan, pencemaran nama baik dan pelecehan dua orang. Polisi juga akan memanggil perlapor sebagai saksi.
Sementara BM anggota DPRK Subulussalam dilaporkan juga akan dipanggil.
Namun kata AKBP Qori untuk pemanggilan anggota DPRK Subulussalam ini akan ada proses lain.
Ketika ditanyakan apakah proses tersebut berupa izin dari Gubernur Aceh, AKBP Qori membenarkan.
Sebagaimana berita sebelumnya, lima pejabat di Kota Subulussalam, Sabtu (4/4/2020) melaporkan salah seorang anggota DPRK setempat atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.