Setelah berulangkali diintrogasi, akhirnya sang istri mengaku kesepakatannya termasuk semua perbuatannya dengan Edi.
“Saya tangkap handphonenya dan mendapat isi percakapan mereka (Edi dengan Asni Padang –red) lalu saya introgasi akhirnya diakui semuanya,” kata Ajo Irawan
Sementara Edi sebelum ditetapkan menjadi tersangka saat dikonfirmasi Serambinews.cpm di salah satu ruangan Mapolsek Simpang Kiri membantah semua tuduhan terhadapnya.
Edi menyatakan jika hubungannya dengan Asni istri anggota DPRK Subulussalam hanya sebatas pertemanan biasa. Hal ini karena Asni sering berkonsultasi dengan dirinya terkait pemilu legislatif.
Edi membantah jika dirinya ada mengirimkan chat berisi ajakan berbuat mesum. Malah menurut Edi sang istri anggota DPRK itu lah yang mengirimkan chat mesum kepadanya dan dibalas dengan kata standar.
Selain ke polisi, anggota DPRK Subulussalam H.Ajo Irawan juga melaporkan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Edi Suhendri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Berdasarkan penelusuran Serambinews.com di laman resmi DKPP RI, pengaduan tercatat sejak tanggal 31 Juli 2019 atas nama Ajo Irawan anggot DPRK Subulussalam.
Teradu Edi Suhendri Ketua Panwaslih Subulussalam. Dari keterangan pengaduan tersebut telah diverifikasi material pada tangga; 31 Juli 2019 lalu dan hasilnya lanjut proses sidang.
Atas laporan tersebut Kepolisian sektor (Polsek) Simpang Kiri akhirnya menetapkan Ketua Panitia Pengawas pemilu (Panwaslih) Kota Subulussalam Edi Suhendri menjadi tersangka. Dia pun resmi ditahan di Mapolsek Simpang Kiri setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus berbuat mesum dengan istri anggota DPRK Subulussalam.
Selain Ketua Panwaslih Subulussalam, polisi juga menetapkan tersangka terhadap Asni Padang yang semula ditulis AS. Keduanya pun langsung ditahan di Mapolsek Simpang Kiri guna proses lebih lanjut.
Penetapan tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan hingga gelar perkara di Polsek Simpang Kiri.
Sebelum jadi tersangka, aparat kepolisian menangkap Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Subulussalam, Minggu (26/5/2019) dini hari dari rumah orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng. Edi ditangkap polisi atas dugaan terlibat chat mesum di handphone dan perbuatan mesum dengan Asni, istri seorang anggota DPRK setempat.
Edi sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor atas jaminan, tapi belakangan polisi menilainya kurang kooperatif sehingga resmi ditahan.
Edi dijemput polisi dari kediaman orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti. Polisi akhirnya menjemput paksa Ketua Panwaslih Kota Sada Kata itu lantaran dinilai kurang kooperatif.
Dia pun digelandang ke Mapolsek Simpang Kiri sekitar pukul 01.30 WIB oleh sejumlah personel kepolisian, di antaranya Bripka Subur dan Dedy Usman Kombih. Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo yang dikonfirmasi Serambinews.com mengakui bahwa Edi memang sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo yang dikonfirmasi Serambi mengakui bahwa Edi memang sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Iptu Agung juga mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap istri Anggota DPRK Subulussalam bernama Asni, wanita yang dilaporkan suaminya sebagai pasangan mesum sang Ketua Panwaslih.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa dua saksi, yakni J dan AP. Khusus Asni adalah istri pelapor yang diduga diselingkuhi Edi. Selanjutnya, seusai pemeriksaan Asni, polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada Edi dan Asni.
Lebih jauh dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Ketua Panwaslih Subulussalam dan istri anggota DPRK setempat ini setelah polisi mendapat tiga alat bukti kuat.
Ketiganya masing-masing bukti digital, keterangan saksi dan keterangan tersangka. Keduanya pun disangkakan dengan pasal 23, 25 dan 33 ayat 1 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di pasal 33 disebutkan, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Selasa (10/9/2019) sore tadi resmi menahan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Edi Suhendri. Edi ditahan atas kasus chat berbau mesum dengan seorang wanita bernama Asni Padang (38) yang merupakan istri anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019.
Penahanan Edi disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih S.H kepada Serambinews.com membenarkan pihaknya telah menerima limpahan perkara kasus khalwat atas nama Edi Suhendri dan Asni Padang bersama barang bukti (BB). Keduanya yang telah ditetapkan penyidik kepolisian menjadi tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Singkil.
”Terkait perkara khalwat an ES dan dkk hari ini telah kita terima tersangkanya dan BB dari Polsek Simpang Kiri. Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B di Singkil,” terang Kajari Mhd Alinafiah
Secara terpisah, Kasie Pidum Mhd Hendra Damanik SH mengatakan kedua tersangka yakni Edi dan Asni diserahkan penyidik Polsek SImpang Kiri sekitar pukul 11.00 WIB. Pada hari yang sama pihak kejari langsung memproses penahanannya.
Keduanya ditahan dan dititip pada Rumah Tahanan Kelas II B Singkil selama 20 hari ke depan. Tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Singkil sekitar pukul 16.00 WIB.(*)
• Perwakilan Song Hye Kyo Bantah Isu Mengenai Perobohan Rumah Pernikahan Song Couple
• Said Didu Cuma Kirim Surat Klarifikasi Tanpa Minta Maaf, Luhut Panjaitan Tetap Tempuh Jalur Hukum?
• Suami Pertama Jennifer Dunn Ungkap Awal Perkenalan dan Penyebab Jatuhkan Talak, Sidang Cerai Ditunda
• Ini Sederet Manfaat Air Rendaman Timun, Atasi Asam Urat Hingga Kurangi Kolesterol Jahat