Menkes Setujui PSBB Untuk Jakarta, Ini Arti, Syarat dan Bedanya dengan Lockdown

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

SERAMBINEWS.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Satu diantara pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.

Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni dilansir dari Kompas.

Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.

"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam. Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.

()

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi Selasa (31/03/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PMK No. 9 tahun 2020 itu sendiri ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

DPRK Abdya Surati Plt Gubernur Aceh Minta Proyek Pembangunan Jembatan Krueng Teukuh tak Ditunda

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Tetap Berikan THR untuk Pekerja, Jika Telat Kena Denda

()

Ilustrasi virus corona (Shutterstock via Kompas)

Arti PSBB

Halaman
123

Berita Terkini