Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Tetap Berikan THR untuk Pekerja, Jika Telat Kena Denda

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (TribunJakarta)

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Soal THR, Pemerintah Akan Denda Perusahaan yang Tak Beri Tunjangan untuk Pekerja

Berita Terkini