Eksekusi cambuk terhadap AP digelar di Lapas Singkil, Ketapang Indah, Aceh Singkil, Selasa (7/4/2020) siang ini. Dalam eksekusi ini yang dicambuk hanya AP. Sedangkan pasangannya ES, belum dieksekusi lantaran masih melakukan upaya hukum.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Istri mantan anggota DPRK Subulussalam berinisial AP (38) yang dilaporkan suaminya, terkait chat mesum dengan mantan ketua Panwaslih hari ini akan menjalani eksekusi cambuk.
Eksekusi cambuk terhadap AP digelar di Lapas Singkil, Ketapang Indah, Aceh Singkil, Selasa (7/4/2020) siang ini.
Dalam eksekusi ini yang dicambuk hanya AP.
Sedangkan pasangannya ES, belum dieksekusi lantaran masih melakukan upaya hukum.
"Untuk hari ini yang dieksekusi cambuk satu orang yaitu AP, sedangkan mantan Ketua Panwaslih Subulussalam ES belum, karena masih ada upaya hukumnya," kata Hendra Damanik, Kasidum Kejari Subulussalam.
Hendra mengatakan, AP dicambuk karena terbukti melanggar Qanun Jinayah.
• Bank Aceh Cabang Sigli Relokasi KCP Kota Bakti
Sebagaiman vonis hakim dalam persidangan, keduanya divonis masing-masing 30 kali cambukan.
Namun, karena sudah menjalani hukuman penjara selama beberapa bulan, hukuman terhadap AP akan dikurangi setiap satu kali cambukan, hitungannya 30 hari penjara.
Amatan Serambinews.com sejumlah instansi mulai berdatangan ke Cabang Rutan Singkil.
Beberapa instansi terkait yang datang seperti Mahkamah Syar'iah, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Satpol PP dan WH, Kejaksaan Subulussalam, dokter dan tim medis serta lainnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Syariah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman sebanyak 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa.
Masing-masing mantan Ketua Panwaslih Subulussalam dan istri mantan anggota DPRK setempat, dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/1) di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.
Keduanya divonis 30 cambuk, atas kasus chat mesum yang dibongkar H Ajo Irawan, mantan anggota DPRK Subulussalam.