Habib Bahar Tolak Dibebaskan dan Tetap Pilih Mendekam dalam Penjara, Ini Alasannya

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN

SERAMBINEWS.COM, CIBINONG - Terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith dikabarkan menolak dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg) Kabupaten Bogor.

Habib Bahar bin Smith termasuk dalam pidana umum yang mana bisa bebas atas program asimilasi yang keluarkan Kementrian Hukum dan HAM demi mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) di dalam lapas.

"Iya betul," kata Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (8/4/2020).

Habib Bahar menolak tawaran bebas asimilasi dan tetap memilih mendekam di dalam lapas.

Meskipun ratusan napi lainnya sudah dinyatakan bebas dan keluar dari lapas atas program asimilasi atau dirumahkan demi cegah Corona ini.

Ichwan menjelaskan bahwa terkait alasan Habib Bahar bin Smith menolak untuk bebas karena lebih memilih mengajar murid-muridnya di dalam lapas sampai pembebasan nanti.

"Alasannya, Habib Bahar bin Smith pilih tetap di dalam penjara mengajar murid-muridnya sampai waktu pembebasan bersyaratnya berlaku sesuai Undang Undang," kata Ichwan Tuankotta.

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith, pria yang dipanggil dengan julukan habib oleh pengikutnya, divonis hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membacakan putusannya dalam sidang yang dijaga ketat aparat keamanan dan dihadiri ratusan orang pendukungnya, Selasa (08/07/19).

Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan enam tahun pidana penjara yang diajukan oleh tim jaksa.

Usai majelis hakim membacakan vonisnya, Bahar mengangkat kedua tangannya sambil mengucap syukur.

Penceramah berambut gondrong pirang itu juga sempat melakukan aksi cium bendera merah putih yang dipasang di sebelah meja hakim, seperti dilaporkan wartawan di Bandung Julia Alazka untuk BBC News Indonesia.

Kegembiraan diperlihatkan pula oleh belasan penasehat hukumnya yang langsung mengucapkan "Alhamdulillah."

Sikap serupa ditunjukkan massa pendukungnya yang sejak pagi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, yang dijadikan lokasi sidang, Selasa (9/07).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menuntut terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, dengan enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Halaman
12

Berita Terkini