SERAMBINEWS.COM - Wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly telah dilaksanakan.
Rabu, (8/4/2020) 35.676 narapidana (napi) telah dibebaskan dari lembaga permasyarakatan (lapas).
Sebelumnya, bebeberapa waktu lalu masyarakat dikejutkan dengan rencana Yasonna membebaskan 30 ribu napi.
Termasuk mereka yang dipidana karena kasus korupsi dan narkoba untuk antisipasi pandemi corona atau Covid-19.
Rencana tersebut membuat Yasonna mendapatkan kritik pedas.
Meski demikian, Yasonna mengatakan telah terjadi kesalahpahaman dan menegaskan jika tidak semua napi akan dibebaskan.
• Fakta Mayat Perempuan Ditemukan dalam Karung, Dibunuh Suami Siri, Dituduh Selingkuh dengan Pria Lain
• Amankah Berhubungan Intim di Tengah Wabah Corona? Ini Penjelasan Ahli yang Wajib Diketahui
• Kabar Baik, Pemerintah Aceh Salurkan 61.584 Paket Bako untuk Warga Terdampak Covid-19, Ini Syaratnya
35.676 narapidana telah dibebaskan
Para napi rupanya telah melalui proses pembebasan yang dimulai sejak Selasa (31/3/2020) lalu.
Hingga saat ini, seperti yang dikutip dari Kompas.com, per Rabu, (8/4/2020) sejumlah 35.676 napi telah dibebaskan dari lapas.
Angka tersebut berdasarkan catatan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Para napi tersebut dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.
Program tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Informasi pembebasan napi juga disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak tanggal 8 April 2020 jam 9.00 WIB total 35.676 (napi)," kata Rika Aprianti, Rabu, (8/4/2020).
• Modus Akan Dinikahi, Pemuda Ini Ajak Kekasihnya Berhubungan Intim Hingga 4 Kali, Tapi Ujungnya Sedih
• Nanti Malam Nisfu Syaban 1441 Hijriah, Berikut Niat dan Tata Cara Salat Tasbih
Rincian jumlah napi yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi