"Ini sedang diperiksa di Polrestabes Medan".
Diitanya lebih jauh tentang pemeriksaan itu, Kapolda kemudian mengirimkan link berita sebuah media online yang memberitakan bahwa pemeriksaan oknum polisi itu di Polres Medan.
Berdasarkan pemberitaan media online itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edizon Isir membenarkan oknum polisi itu sudah menjalani pemeriksaan.
“Mental yang jelek akan merusak prilaku kita sendiri. Personel lainnya harus menjalankan tugas dan pelayanan yang baik untuk masyarakat, ” tandasnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir memberikan sanksi mutasi kepada Bripka MRS.
Oknum polisi itu meludahi pengedar mobil di Jalan MT Haryono, Sabtu (11/4/2020) sore.
Sementara Melansir Tribun medan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja memberikan keterangan resmi.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.
"Kapolda Sumut langsung memerintahkan Kabid Propam dan Kapolrestabes Medan untuk mengecek kebenaran berita viral di media Sosial oknum anggota Lalu lintas Polrestabes Medan.
Yang mana diduga melakukan pungli dan perbuatan tidak menyenangkan kepada masyarakat," ujarnya, Sabtu (11/4/2020) malam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK mengatakan bahwa hasil lidik di lapangan identitas oknum tersebut berinisial Bripka RS, Personil Unitlantas Polsek Medan Timur.
“Yang bersangkutan saat ini sedang di periksa unit Paminal Polrestabes Medan guna dihadapkan kepada Wakapolrestabes Medan dan akan dilakukan pendalaman dari video tersebut.
Dan apabila benar sesuai berita yang beredar maka oknum yang bersangkutan akan di proses, sidang disiplin serta penindakan oleh Sie Propam Polrestabes Medan," tegas Tatan Dirsan Atmaja.
Dalam hal ini, lanjut mantan Wakapolrestabes Medan ini, pihaknya mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan dan mohon maaf atas prilaku oknum anggota yang masih berprilaku meresahkan masyarakat.
"Bapak Kapolda Sumut dalam hal ini tegas memberikan sanksi dan akan menindak tegas terhadap prilaku-prilaku anggota yang menyimpang atau meresahkan masyarakat," pungkasnya.