Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kelulusan siswa akhir madrasah di Aceh ditentukan oleh nilai rata-rata 5 semester terakhir.
Hal itu dilakukan karena pembatalan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBN) tahun ajaran 2019/2020 bagi siswa madrasah karena Covid-19 atau wabah virus corona.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin SE, Selasa (14/4/2020) menjelaskan kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai rata-rata lima semester terakhir.
Yaitu sejak semester 1 kelas 4 hingga semester 1 kelas 6.
Sementara nilai semester 2 kelas 6 apabila ada, maka dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
• Napi Ngaku Bayar Jutaan Biar Dibebaskan agar Dapat Asimilasi Karena Corona
Sementara kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) juga ditentukan berdasarkan nilai rata-rata lima semester terakhir.
Nilai semester 2 kelas 9 dan kelas 12, apabila ada dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
"Jika nilai semester 2 kelas 6, semester 2 kelas 9 dan kelas 12 tidak ada, maka bisa diambil dari nilai hasil penilaian portofolio, penugasan, dan nilai praktek," sebutnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Aceh, Zulkifli SAg MPd menambahkan untuk rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI, MTs dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah masing-masing.
• Wanita Lansia Ditemukan Tewas di Rumahnya, Kerabat Berusaha Memakamkan di Tengah Pandemi Covid-19
Sedangkan tanggal penetapan kelulusan, dikatakannya, juga ditentukan oleh madrasah dengan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan pada lingkungan pendidikan di daerah.
Hal ini dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan provinsi dan/atau kabupaten/kota bersama Kanwil Kemenag provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama sesuai batas kewenangannya masing-masing.
"Kami sudah memberitahukan seluruh madrasah di Aceh terkait mekanisme penilaian kelulusan siswa akhir madrasah pasca ditiadakannya UNBK dan UMBK. Sebagaimana edaran pusat, seluruh madrasah wajib melaksanakan intruksi tersebut," kata Zulkifli.
Sementara untuk kebutuhan blangko ijazah siswa, pihaknya sudah mengintruksikan seluruh madrasah mulai RA, MI, MTs dan MA untuk menginput data siswa akhir melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).
"Mengenai petunjuk teknis ijazahnya kita belum menerima intsruksi dari pusat. Namun ini akan segera kita tindak lanjuti," katanya. (*)
• Ekspor Kopi Diganggu Corona, Aceh Terancam Rugi Rp 147 M Setiap Bulan