Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Rahmad Siswoyo mengatakan proses pengajuan permohonan insentif perpajakan dapat dilakukan secara online.
Seperti yang diketahui, dampak dari pengaruh Covid-19 atau virus corona ini berimbas ke perekonomian di Tanah Air.
Sebab itu, Pemerintah menggelontorkan beberapa insentif perpajakan kepada pelaku usaha sebagai langkah guna mengurangi dampak dari mewabahnya virus tersebut.
• Personel Satuan Polresta Tangkap Warga Darul Imarah di Depan WC Meunasah, Pemilik Sabu 5,81 Gram
Permohonan dapat dilakukan secara online yaitu dengan cara, Wajib Pajak masuk ke www.pajak.go.id, harus login terlebih dahulu, lalu pilih menu layanan.
Selanjutnya, klik icon Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), kemudian pilih dropdown list yang sesuai yaitu Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PMK 23 2020), SKB PPh Pasal 22 Impor (PMK 23 2020), Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25 (PMK 23 2020).
Ia menjelaskan apabila Wajib Pajak termasuk dalam kriteria 440 sektor usaha dalam lampiran A PMK-23, dan/atau memiliki fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), maka pemberitahuan penggunaan fasilitas PPh Pasal 21 diterima secara otomatis melalui laman djponline.
Kemudian, apabila Wajib Pajak termasuk dalam kriteria 102 sektor usaha dalam lampiran F PMK-23, dan/atau memiliki fasilitas KITE, maka permohonan pembebasan PPh Pasal 22 Impor diterima otomatis melalui laman djponline, dan Wajib Pajak akan menerima Surat Keputusan Bebas PPh Pasal 22 Impor melalui laman djponline.
Dan apabila Wajib Pajak termasuk dalam kriteria 102 sektor usaha dalam lampiran F PMK-23, dan/atau memiliki fasilitas KITE, maka permohonan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang, otomatis diterima melalui laman djponline.
“Untuk seluruh fasilitas tersebut, Wajib Pajak diwajibkan untuk membuat laporan realisasi penggunaan fasilitas setiap 3 bulan, yaitu periode April hingga Juni yang disampaikan paling lambat pada tanggal 20 Juli 2020, dan periode Juli hingga September yang disampaikan paling lambat tanggal 20 Oktober 2020 melalui laman djponline,” sebutnya. (*)
• Terkait Izin Sandar Kapal Asing, Bupati Aceh Jaya Belum Terima Surat dari Kemenhub