Senin, 18 Mei 2026

Berita Aceh Jaya

Terkait Izin Sandar Kapal Asing, Bupati Aceh Jaya Belum Terima Surat dari Kemenhub

Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB membantah jika pihak Kementerian Perhubungan diklaim telah menyurati Pemerintah Aceh Jaya agar mengizinkan kapal kargo

Tayang:
Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB 

Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB membantah jika pihak Kementerian Perhubungan diklaim telah menyurati Pemerintah Aceh Jaya agar mengizinkan kapal kargo untuk merapat ke pelabuhan Calang.

“Sebagaimana anggapan Syahbandar Pelabuhan Calang dalam pemberitaan Serambi Indonesia pada tanggal 14 April 2020 jika Pihak Kementerian juga sudah menyurati Pemerintah Aceh Jaya agar mengizinkan kapal kargo untuk merapat ke pelabuhan Calang tidak benar,” ungkap Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB, Rabu (15/4/2020) di Calang.

Sejauh ini, lanjut Irfan, pihaknya belum menerima surat apa pun dari Kementerian Perhubungan mengenai izin sandar kapal kargo yang sudah berada di laut Calang.

Video Live Facebook, Pengusaha Aceh di Malaysia Bagikan Bahan Pokok untuk Menyokong PKP

Sementara itu, Dirinya membenarkan jika sebelumnya telah menerima surat permohonan izin sandar kapal dan izin bongkar muat di pelabuhan Calang dengan nomor: 023/EXT/MPG/2020 yang ditandatangani oleh Vice General Manager PT. Meulaboh Power Generation pada tanggal 31 Maret 2020.

"Kita juga sudah mengeluarkan surat balasan dan tetap melarang bersandar dan bongkar muat tiang pancang di Pelabuhan Calang, Aceh Jaya pada tanggal 03 April 2020 dengan nomor: 360/573/2020 dengan alasan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di Aceh Jaya," ujar.

Bupati Irfan juga membenarkan jika dirinya telah menerima tembusan surat permohonan izin Sandar untuk suplai air tawar dengan nomor: 063/TRL-CLG/IV/2020 yang ditujukan kepada kepala Kantor UPP Calang.

"Di kirim untuk syahbandar, tembusan ada juga Bupati. Sudah saya perintahkan untuk mempersiapkan surat tanggapan untuk Syahbandar bedasarkan surat tembusan agar tidak diberikan izin dan itu sudah dilakukan. Kalau surat dari Kementerian, belum ada," terang Bupati.

Korem Teuku Umar Gelar Sidang Parade Calon Tamtama

Menurutnya, Kebijakan penundaan sementara izin sandar kapal asing di pelabuhan Calang mendapat apresiasi dan didukung oleh berbagai lapisan masayarakat Aceh Jaya.

Kebijakan penundaan tersebut diambil guna menjawab keresahan warga Aceh Jaya tentang keberadaan orang asing di Aceh Jaya, selama pandemi Corona masih terjadi.

“Selama persoalan COVID-19 ini merebak, warga resah akan kehadiran orang asing dan ini bukan hanya terjadi di Aceh jaya saja, melainkan di seluruh Aceh. Jika persoalan ini selesai, kita pun mendukung mereka bersandar,” ujar Irfan

Seharusnya, Irfan, pihak – pihak yang memiliki kepentingan perlu memahami landasan atau alasan atas kebijakan penundaan sementara sandar kapal asing di Pelabuhan Calang.

“Saya memahami jika proyek PLTU merupakan proyek strategis, namun saya juga harus mengutamakan keselamatan 94.943 jiwa per maret 2020 lebih penduduk Aceh Jaya dari serangan wabah COVID-19,” terang Irfan

Dirinya menjelaskan jika sebelum mengambil kebijakan tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan semua pihak.

Dirinya juga mengungkapkan jika keputusan ini dilakukan dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di Aceh Jaya.

Lagi, Gajah Ditemukan Mati di Aceh Timur, Begini Kondisinya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved