Segini Besaran THR yang Akan Didapat PNS hingga Karyawan Swasta

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

SERAMBINEWS.COM - Segini besaran THR yang akan didapat PNS, TNI, Polri, pensiunan, hingga karyawan swasta.

Para pegawai negeri sipil (PNS) boleh bernapas lega setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan, tunjangan hari raya (THR) tetap cair pada tahun ini.

Selain PNS, anggota TNI dan Polri juga ikut menerima THR yang akan dicairkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Namun, THR hanya akan diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Artinya, para pejabat eselon IV tidak akan menerima THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).

Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga tetap akan menerima THR.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.

Dikutip dari Kompas.com, THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

THR tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Bendahara Negara itu.

Program Belajar Dari Rumah di TVRI Berubah Jam Tayang, Ini Jadwal Terbaru

Cek di Sini, Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Hingga Tiga Hari ke Depan

()

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah membebaskan pajak kepada karyawan yang bergaji Rp 16 juta ke bawah dan menanggung pajak karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta. (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Tak hanya itu, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

Halaman
1234

Berita Terkini