SERAMBINEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan sekira 36 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Sayangnya, usai pembebasan para narapidana tersebut ditemukan beberapa peristiwa kriminal di sejumlah daerah yang melibatakan para narapidana yang telah dibebaskan itu.
Hal ini tidak ditampik oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakat Nugroho
Nugroho mengaku, pihaknya memang sempat khawatir jika mantan narapidana yang dibebaskan akan berulah kembali.
Perlu diketahui, dari 36.708 orang yang telah dibebaskan, Kemenkumham mencatat setidaknya sudah ada 13 orang yang kembali melakukan perbuatan kriminal atau menjadi residivis.
"Kami juga sedang pusing."
"Apa nih kira-kira alasan yang bagus untuk memberikan penjelasan kepada mereka," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.
• Anda Lolos Gelombang I Kartu Prakerja? Ini 9 Tahap Ikut Pelatihan Online, Akses Disini
• UPDATE Corona Dunia 18 April 2020: AS Catat Kasus Tertinggi, China Hanya Menyisakan 93 Kasus Aktif
Nugroho memperkirakan, himpitan ekonomi menjadi alasan para eks napi kembali melakukan kejahatan.
Mengingat mereka akan kesulitan mendapat pekerjaan dalam kondisi pandemi seperti saat ini.
"Jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran."
"Mau makan apa karena di-PHK?" kata dia.
Sementara itu, enteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bila program pembebasan narapidana untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara disebut gagal dan menganggu keamanan.
Ia menjelaskan, ditangkapnya para napi yang telah bebas karena kembali melakukan kejahatan merupakan bukti koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum.
"Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional."
"Saya rasa sebaliknya."
"Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik," kata Yasonna dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).
• Pasca Covid 19, Pariwisata Banda Aceh Siap Menjadi Tujuan Wisata Dunia
• 10 Jabatan Nihil Peserta SKB CPNS Abdya, Terbuka Peluang Ditutupi, Simak Penjelasan Panselda
Yasonna Laoly (Kompas.com/Kristian Erdianto)
Yasonna menegaskan, narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi itu terus diawasi dan akan mendapatkan sanksi berat bila kembali berulah.
"Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan)."
"Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru," kata Yasonna. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)
Sederet Kasus Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah dan Ditangkap Polisi
ilustrasi penjara 2 (snopes.com)
Dirangkum dari pemberitaan Kompas.com, tindak pidana yang dilakukan eks napi setelah bebas dari penjara tersebut bervariasi.
Mulai dari menjadi kurir narkoba hingga terlibat dalam aksi penjambretan di sejumlah lokasi.
Berikut ini sejumlah kasusnya:
Terlibat penjambretan untuk kebutuhan hidup
Belum genap sepekan menghirup udara bebas, dua orang residivis bernama M Bahri (25) warga Gundih, Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun, Surabaya, kembali diamankan polisi.
Mereka terpaksa ditangkap karena terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana saat dikonfirmasi mengatakan, dua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap tersebut diketahui merupakan seorang residivis.
Mereka baru saja keluar dari Lapas Lamongan setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah.
"Iya baru keluar kemarin. Sudah berulah lagi dan beraksi di jalan Darmo saat subuh," kata Made dilansir dari Tribunmadura.com, Sabtu (11/4/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan, kepada polisi mereka mengaku nekat melakukan aksi penjambretan itu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Ditangkap karena jadi kurir ganja
Dua orang kurir ganja bernama Bayu (24) dan Ikhlas (29), diamankan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Dua pelaku tersebut diketahui seorang residivis, dan salah satunya baru saja bebas dari penjara karena mendapat program asimilasi dari pemerintah.
Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, napi yang dibebaskan karena program asimilasi Covid-19 bernama Ikhlas.
Sedangkan Bayu sudah lebih dulu bebas karena masa tahanannya telah berakhir sejak 2 April lalu.
"Jadi, hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona," kata Surya, Rabu (8/4/2020).
Menurutnya, kedua pelaku tersebut ditangkap saat akan mengambil kiriman paket ganja di kantor jasa ekspedisi.
Penangkapan berhasil dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman paket ganja melalui ekspedisi dari Pekanbaru ke Bali.
Mengamuk di rumah makan
Seorang pemuda yang baru dua hari bebas dari tahanan berinisial J dilaporkan warga.
Pasalnya, pemuda tersebut saat mabuk mengamuk dan merusak rumah makan di Jalan H. Tamad Firdaus, Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/4/2020) malam.
"Awal kejadian ketika pelaku meminta mie di warung sebelah korban, dengan kondisi mabuk," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus melalui keterangannya pada wartawan, Kamis (9/4/2020).
"Namun, tidak dilayani karena tidak ada mie yang diminta oleh pelaku," lanjut dia.
Akibat tidak dilayani itu, pelaku kemudian mengamuk dan mengacak-acak rumah makan tersebut.
Saat ini, lanjut dia, polisi masih memburu pelaku. Namun dari informasi yang didapat sementara, pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara karena mendapat program asimilasi.
"Infonya (pelaku) baru keluar dari lapas 2 hari yang lalu dengan kasus penyalahgunaan narkotika," kata dia.
Curi uang dan rokok di warung
Seorang eks narapidana yang baru saja keluar dari penjara, Faisal (39) kembali diamankan polisi pada Kamis (9/8/2020).
Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp 150.000 dan empat bungkus rokok di sebuah warung makan di Jalan Nikel, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
"Baru bebas, program asimilasi. Ditangkap lagi karena mencuri empat bungkus rokok dan uang tunai Rp150.000 di warung, di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar," ujar Dantim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).
Dari informasi yang didapat, pelaku sebelumnya ditahan di lapas karena terlibat kasus serupa. Saat itu, pelaku divonis 10 bulan penjara.
Namun, belum lama ini ia bebas karena mendapat program asimilasi dari pemerintah sebagai dampak pandemi corona.
• Mahar Nikah, Standar Rupiah atau Emas?
• Begini Suasana Hening Cipta dan Doa untuk Almarhum Pasien Pertama Positif Covid-19 di Aceh
• Petugas Bandara SIM dan TNI AU Gagalkan Penyelundupan Ganja, Ini Modus Operandinya
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Puluhan Napi Bebas karena Virus Corona Kembali Berulah, Kemenkumhan: Kami Juga Sedang Pusing