Katanya, DPRK berkomitmen mengawasi Anggaran tersebut, dengan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas DPRK) Pengawasan dan Penanganan Covid-19 yang fungsinya mengawasi Dana Refocusing Rp 47 Miliar dan Dana Pemotongan Rp 134 miliar yang bersumber dari transfer pusat.(*)
• Tarhib Ramadhan Ala Gampong Paleuh Pulo dan Meunasah Krueng, dari Bagi Sembako Hingga Ikan Segar
• Pejabat Aceh Besar Rapat Sambil Berjemur, Dipimpin Langsung Bupati Mawardi Ali
• Mulai Besok, Masuk ke Kota Lhokseumawe Wajib Gunakan Masker, Tim Gabungan Gelar Razia