Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya mengaku bahwa kasus main parang di Desa Babah Rot, Tadu Raya dipicu tersangka tidak terima dipotong gajinya.
Korban dan tersangka sama-sama bekerja di PT Usaha Semesta Jaya (USJ) perusahaan perkebunan sawit.
"Dari pemeriksaan tersangka tidak terima gajinya dipotong. Sementara korban mengaku gaji dipotong karena tidak masuk kerja," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com, Senin (20/4/2020).
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menangkap pria A (51) warga Desa Babah Rot, Tadu Raya kabupaten tersebut dalam kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang pada Jumat (16/4/2020) lalu.
Informasi diperoleh menjelaskan, pelaku A datang ke Kantor Afdeling 9 PT USJ (Usaha Semesta Jaya) di Babah Rot dengan membawa sebilah parang.
Pria berusia 51 tahun itu mengayunkan parang untuk menebas ke arah pria D (50) yang merupakan salah seorang karyawan di kantor perusahaan tersebut sehingga korban melarikan diri.
Bahkan parang nyaris mengenai korban, namun berhasil dihalau dengan pipa aluminium dan akhirnya aksi terhenti setelah diamankan oleh sejumlah karyawan lain dan kemudian diamankan polisi.
Tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dilakukan tersangka diancam dengan Pasal 335 Ayat 1 Huruf Ke-1e KUHPidana.(*)
• Hasil Rapid Test Dua ODP di Bireuen Negatif Corona, Hasil Tes Swab belum Keluar
• 5 Fakta Meninggalnya Ibunda Nunung Karena Kanker Lidah, Awalnya Sariawan hingga Permintaan Terakhir
• Unik, Pisang Kepok di Singkil Ini Tandan Buahnya Menyangga Langit, Ini Manfaat Ajaibnya
• Angka Kematian Pasien Corona di Jepang Rendah, Ini Penyebabnya, Bisakah Ditiru di Indonesia?