Majelis hakim juga menilai perbuatan dua tersangka itu telah meresahkan masyarakat.
Pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, terdakwa M juga dianggap melanggar Pasal 343 KUHP, dan terdakwa EZ melanggar Pasal 342 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa dan terdakwa sama-sama menerima vonis tersebut.
"Saya menerima saja, Yang Mulia. Saya menyesal," ujar terdakwa M.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
• Satu Keluarga Tenaga Medis Dibacok Sadis, Korban Sempat Merayap Minta Tolong, Ini Kronologinya
• Kronologi Balita Meninggal Setelah Minum Cairan Disinfektan di Bawah Kursi, Sempat Ngadu Kehausan
• Petani Aceh Singkil Panen Raya, Kadis Tanaman Pangan: Hasilnya tak Terpengaruh Corona
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wanita di Surabaya Makan Nanas Setiap Hari Demi Gugurkan Kandungan, Terungkap Ayahnya Turut Membantu,