Pacar Tak Mau Tanggung Jawab, Wanita Ini Gugurkan Kandungan Dibantu Sang Ayah dengan Cara Makan Ini

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Majelis hakim juga menilai perbuatan dua tersangka itu telah meresahkan masyarakat.

Pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, terdakwa M juga dianggap melanggar Pasal 343 KUHP, dan terdakwa EZ melanggar Pasal 342 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa dan terdakwa sama-sama menerima vonis tersebut.

"Saya menerima saja, Yang Mulia. Saya menyesal," ujar terdakwa M.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Satu Keluarga Tenaga Medis Dibacok Sadis, Korban Sempat Merayap Minta Tolong, Ini Kronologinya

Kronologi Balita Meninggal Setelah Minum Cairan Disinfektan di Bawah Kursi, Sempat Ngadu Kehausan

Petani Aceh Singkil Panen Raya, Kadis Tanaman Pangan: Hasilnya tak Terpengaruh Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wanita di Surabaya Makan Nanas Setiap Hari Demi Gugurkan Kandungan, Terungkap Ayahnya Turut Membantu, 

Berita Terkini