Dr Akbar memaparkan, bahwa sebelumnya Rabu (23/4/2020), sekitar pukul 18.00 WIB ia mendapat informasi ada seorang warga Aceh Tamiang yang berobat ke Puskesmas Langsa Kota.
• VIDEO - Klub-Klub Sepakbola Top Eropa Ucapkan Selamat Berpuasa untuk Fans Muslim
Namun, warga itu ternyata ada didampingi oleh dua orang anaknya, yang diketahui telah dinyatakan positif covid-19 berdasarkan rapid tes di Aceh Tamiang.
"Rabu (22/04/2020) pukul 19.00 WIB kami menelusuri informasi itu, dan diperoleh data bahwa seorang ibu berinisial J didampingi oleh suaminya dan tiga orang keluarganya semua warga Aceh Tamiang," ujarnya.
Disaat masuk ke poli umum, ti.pal dr Akbar, ibu J didampingi oleh satu orang yang wanita, sementara suaminya menunggu di luar poli. Sedangkan dua orang laki-laki keluarganya juga pulang ke Aceh Tamiang.
Saat pulang ke Aceh Tamiang, keduanya di lakukan pemeriksaan rapid test oleh tim kesehatan Dinkes Aceh Tamiang, dan hasil keduanya dinyatakan positif covid-19.
"Mereka merupakan anak ibu J yang berobat ke Puskesmas Lanhsa Kota Rabu itu, dilakukan rapid test di Aceh Taniang karena keduanya baru pulang dari pasantren di Magetan, Jatim," jelasnya lagi.
Menueut dr Akbar, setelah pihaknya mendapatkan bukti fisik tentang kebenaran pemeriksaan rapid test positif terhafap dua warga Aceh Tamiang tersebut.
• Viral, Kisah di Balik Pemakaman Seorang Mualaf di Malaysia, Kondisi Hujan Tapi Liang Lahatnya Kering
Maka pada Rabu (22/04/2020) pukul 21.00 WIB, Kapus Langsa Kota memulangkan semua petugas yang piket hari itu baik di IGD dan di ruang bersalin Puskesmas Langsa Kota.
Kemudian malam itu juga, semua area baik dalam dan luar daei depan hingga ke belakang gedung puskesmas itu, langsung dilakukan penyemprotan cairan disinfektan.
"Meski sekitar 40 petugas yang dikarantina, tapi pelayanan di Puskesmas Langsa Kota tetap berjalan, karena masih ada setengah petugas lainnya yang saat itu tidak piket," imbuhnya.(*)
• Pasca Lima Santri Positif Corona Versi Rapid Test, Aceh Tamiang Mulai Wajibkan Warga Pakai Masker
• Nekat Mudik di Tengah Pandemi Corona, Sanksi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta Menanti
• Usaha Rakyat Butuh Dukungan Pemerintah, Qanun Stimulus Harus Dikeluarkan