Jasad korban dibuang di pinggir sungai Citarum, di Wilayah Katapang, Kabupaten Bandung.
"Motifnya, Jemmy (Tommy) melakukan atas keinginannya sendiri karena kesal dengan korban yang tidak kunjung membayar utangnya," ujar Yoris.
Atas perbuatannya, Tommy jerat Pasal 388 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.
• Sinyal Liga Italia Kembali Digelar, Juventus tak Minta Pemainnya Balik Italia, Termasuk Ronaldo
• Kemenhub Beri Izin Khusus Pesawat Lion Air Terbang Layani Pebisnis, Padahal Sedang Larangan Mudik
• ODP di Abdya Bertambah Menjadi 7, Perantau yang Pulang 1.123 Orang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Koboi di Tol Soroja, Seorang Pria Tembak Kepala Warga Bandung hingga Tewas ",