"Dari total 72 TKI ilegal yang diamankan, 12 orang di antaranya tercatat sebagai warga asal Aceh dari sejumlah kabupaten/kota."
Laporan Nasir Nurdin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Aparat kepolisian dari Satpol Air Polres Tanjung Balai bersama personel Direktorat Polairud Poldasu mengamankan 72 TKI Ilegal asal Malaysia di Pantai Sungai Ludam, Kabupaten Asahan, Sumut.
Dari jumlah itu, 12 orang tercatat sebagai warga asal Aceh.
Informasi yang dikutip Serambinews.com dari Pusdalops Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh menyebutkan, TKI ilegal tersebut diamankan di pinggiran pantai Sungai Ludam, Kabupaten Asahan, Sumut.
Ke-72 TKI ilegal asal Malaysia tersebut diamankan pada Selasa, 28 April 2020 sekitar pukul 15.30 WIB.
Tidak ada laporan detail menyangkut kronologis diamankannya TKI tersebut.
• Dikarantina di Shelter Blang Adoe Aceh Utara, Ini Kegiatan Perantau Selama Ramadhan?
• Dampak Wabah Virus Corona, Plaza Aceh Masih Tutup Hingga 12 Mei 2020
Dalam laporan itu disebutkan, dari total 72 TKI ilegal yang diamankan, 12 orang di antaranya tercatat sebagai warga asal Aceh dari sejumlah kabupaten/kota.
Berikut ini 12 warga Aceh yang ditangkap tim Poldasu:
1. Yuda Prawira, laki-laki umur 30 tahun, alamat Dusun Mawar, Kelurahan Bukit Raja, Kecamatan Kejuruan Muda. Suhu tubuh 36,1 °C.
2. Marhaban, Lali-laki umur 19 tahun, alamat Desa Blang Miroe, Kecamatan Bandar Dua, suhu tubuh 35,0°C.
3. Munir, Lali-laki umur 28 tahun, alamat Dusun Sepakat Tanjung Keleng Samudra Pasai, Kabupaten Aceh Tamiang, suhu tubuh 35,8°C.
4. Irja, laki-laki umur 22 tahun, alamat Dusun Bangka Kuala Pusong Kapal Seruway, Aceh Tamiang, suhu tubuh 36,2°C.
5. Reza Mustafa, laki-laki umur 20 tahun, alamat Desa Masjid Ulim Baru, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, suhu tubuh 35,5°C.
6. Ridwan, Laki-laki umur 23 tahun, alamat Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, suhu tubuh 36,3°C.