Tahun ini, THR tak akan diterima presiden, wakil presiden, bersama para menteri.
Selain itu anggota DPR dan DPD juga tak akan menerima THR.
Terbaru, ada 13 kriteria yang akan mendapat THR di tahun 2020.
Hal ini tertuang dalam RPP yang terlampir pada surat Menteri Keuangan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Berikut 13 kriteria ASN yang akan menerima THR dikutip Tribunnews dari Kontan:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan
11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Calon PNS.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Muhammad Idris, Kontan.id/Rahma Anjaeni)
• Mayat Menumpuk Hingga Dibiarkan Membusuk di Jalanan, Banyak Rakyat di Kota Ini Mati Akibat Covid-19
• Ini Penjelasan Kepala Dinas Perkim dan LH Abdya Terkait Robohnya Plafon Masjid Agung
• Nonton Video Makanan dan Minuman saat Ramadan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya
• Daftar Harga Terbaru Ponsel Realme Mei 2020, Realme C3 Sekitar Rp 1,8 Juta, Realme XT Rp 3 Juta
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan THR PNS Cair? Hanya 13 Kriteria Ini yang akan Menerima, Intip Besarannya!