Pelaku Pungli yang Caci Maki dan Bentak Polisi Jadi Tersangka, Lakukan Pungli untuk Beli Narkoba

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JU als AG (40), warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa di Jalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang ditangkap polisi pada Rabu (6/5/2020) malam setelah pada siang harinya menghardik Aipda Rinkon Manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa karena banyak mobil truk yang disetop, dipungli oleh pelaku bersama teman-temannya.(Istimewa)

Tidak aman, aman tidak, aman tidak. Apa kau nyuruh aku, bin***** kau ya, kau tandai mukaku," ujar pria itu.

Dalam video lainnya yang beredar, tampak pria berkemeja hitam yang memaki-maki polisi tertunduk dengan tangan diborgol.

"Tengok kemari, seluruh polisi Indonesia mencari kau, kan kau tadi ditandai kan," ujar seorang pria yang merekam video itu.

Tampak juga pria berkemaja itu mendapat dua kali pukulan di wajah.

Dalam video yang sama, pria berkemeja hitam meminta maaf kepada polisi atas apa yang telah dilakukannya.

"Seluruh polisi Indonesia minta maaf aku," katanya.

Terkait video yang beredar, Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho menjelaskan, pria berkemeja hitam tersebut berinisial JU als AG (40), warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B.

"Dia ditangkap pada Rabu (6/5/2020) malam karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik," ujar Naibaho ketika dihubungi via telepon, Kamis (7/5/2020).

Setelah mendapat ancaman dan perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah preman dan pelaku pungli itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan satu pelaku berinisial JU berhasil ditangkap. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Dia ditangkap pada Rabu (6/5/2020) malam karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik," ujar Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho ketika dihubungi via telepon, Kamis (7/5/2020).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku diketahui selain melakukan pungli juga positif mengonsumsi narkoba.

"Akan kita proses secara tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujarnya.

Peristiwa di video itu terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 14.15 WIB.

Saat itu Aipda Rinkon bertugas untuk mengatur arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.

Halaman
123

Berita Terkini