Ferdian Paleka Ditahan dan Minta Maaf, Terungkap Ini Otak di Balik Video Prank Sembako Isi Sampah

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdian Paleka, Tubagus Fahdinar dan Aidil ditahan atas kasus prank bantuan isi sampah kepada waria. Ketiganya dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (8/5/2020).

"Mereka membuat dan mengunggah konten itu supaya dapat subscirber dan ditonton banyak orang.

Dengan ditonton banyak orang, mereka bakal dapat duit," kata Galih.

Perbuatan Ferdian, TB Fahdinar dan Aidil diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE yang mengatur, setiap orang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik‎.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 750 juta maksimal Rp 12 miliar," ujar Galih.

Ferdian yang mengenakan masker dan rambutnya sudah hitam mengaku minta maaf atas perbuatan yang membuat gaduh.

"Maaf sekali pada transpuan terutama rakyat Indonesia dan Kota Bandung, maafkan saya teman-teman transpuan saya sudah kasih sembako isi sampah," ujar Ferdian di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).

Ia mengaku menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya.

"Saya menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," ujar Ferdian.

Pemberian sembako itu dilakukan pada 1 Mei 2020.

Videonya diposting pada Minggu 3 Mei 2020 kemudian viral dan menuai kemarahan.

‎"Saya sejak 3 Mei enggak pegang sosial media," ujar Ferdian.

Selama dia melarikan diri ke Ogan Komering Ilir di Sumatera Selatan, beredar video dirinya meminta maaf tapi bohong.

"Itu hoax, itu video tahun lalu saat saya berselisih dengan selebgram," ujar Ferdian.

Dia mengaku melarikan diri karena merasa ketakutan.

"Iya saya takut," ucap dia.

Halaman
123

Berita Terkini