Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
Kapolri Diminta Jelaskan soal Bantuan Hukum terhadap Terdakwa Penyerang Novel
Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menjelaskan pendampingan hukum yang diberikan Polri terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"(Tim Advokasi Novel mendesak) Kepala Kepolisian RI (Kapolri) menjelaskan ke publik dasar pendampingan hukum terhadap dua orang terdakwa penyiraman terhadap Novel Baswedan," kata anggota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, dalam siaran pers, Minggu (11/5/2020) malam.
Tim Advokasi juga mendesak Kapolri untuk menarik para pengacara dari Polri yang membela kedua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, yang disebut-sebut anggota Polri aktif.
Kurnia mengatakan, pendampingan yang diberikan Polri itu dinilai janggal.
Sebab, kejahatan yang disangkakan kepada Ronny dan Rahmat sebetulnya telah mencoreng institusi Polri serta bertentangan dengan tugas dan kewajiban polisi.
"Jadi ketika para terdakwa justru dibela oleh institusi Polri, proses pendampingan itu pun harus dipertanyakan. Atas dasar apa insitusi Polri mendampingi dugaan pelaku tersebut?" kata Kurnia.
Di samping itu, pembelaan oleh institusi Kepolisian dinilai akan menghambat proses hukum untuk membongkar kasus ini yang diduga melibatkan anggota dn petinggi kepolisian.
"Terdapat konflik kepentingan yang nyata yang akan menutup peluang membongkar kasus ini secara terang benderang dan menangkap pelaku sebenarnya, bukan hanya pelaku lapangan namun juga otak pelaku kejahatan," kata Kurnia.
• Intensitas Hujan Meningkat, Krueng Pandrah Meluap Sebabkan Sejumlah Desa di Bireuen Terendam Banjir
• Warga Bacok Kepala Kades Menggunakan Kampak, Dipicu Sakit Hati Ucapan Kasar Korban
• Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dan 3 Wanita Tangguh di Lingkar Kekuasaannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut 9 Kejanggalan dalam Sidang Novel, Tim Advokasi Desak MA, KY, hingga Ombudsman Awasi"