Namun mirisnya, ketujuh pelaku yang terlibat dalam bisnis haram di Bulan Ramadhan ini berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengaku membutuhkan uang.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar bisnis prostitusi online, dengan meringkus tujuh wanita sebagai tersangka.
Dua di antaranya sebagai mucikari.
Namun mirisnya, ketujuh pelaku yang terlibat dalam bisnis haram di Bulan Ramadhan ini berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengaku membutuhkan uang.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menjelaskan, dua tersangka selaku mucikari Yus dan Hen, melakukan praktek prostitusi ini dengan menjadi penghubung.
Dijelaskan Iptu Arief, tersangka Yus dan Hen awalnya menerima pesanan atau permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita.
Biasanya, seorang lelaki menelepon keduanya dengan maksud meminta perempuan.
• Harun Masiku Mendadak Dikabarkan Meninggal Dunia, MAKI Ungkap Alasannya
Namun, mereka berdua kemudian tidak langsung mengiyakannya.
Akan tetapi ,Yua dan Hen menanyai terlebih dulu kepada wanita yang sudah biasa melayani laki-laki 'hidung belang' itu.
Namun juga terkadang dari pihak wanita yang meminta job atau pekerjaan kepada kedua mucikari ini.
Dengan alasan mereka membutuhkan uang.
Lalu, barulah tersangka Yus dan Hen mencarikan laki-laki.
Semuanya dilakukan lewat telepon.
Wanita yang meminta pekerjaan untuk melayani laki-laki atau prostitusi itu yakni, lima orang, masing-masing berinisial CL, CJ, De, Feb, dan In.