Dan desa yang mendapatkan pagu anggaran lebih dari Rp 1,2 miliar maka mengalokasikan untuk BLTDG sebesar 35 persen.
“Dari dana yang dialokasikan untuk BLTDG itu kemudian dibagi jumlah warga kurang mampu penerima bantuan di desa tersebut. Jika lebih dari 30 tak dapat bantuan maka ajukan ke kabupaten,” pinta mantan Kepala DPMG Aceh Timur ini.
Sedangkan yang tidak diperbolehkan untuk mendapatkan bantuan BLTDG yaitu, orang kaya, perangkat desa, PNS, TNI/Polri.(*)
• Pengungsi Yaman Khawatirkan Serangan Covid-19, Ibu Empat Anak Ungkapkan Ketakutannya
• Kisah Zainab, 7 Tahun Menanti Kehadiran Buah Hati, Hanya Bertemu 4 Jam Sebelum Meningal Dibantai
• Akibat Wabah Corona, Satwa di Taman Safari Indonesia Dipaksa Puasa, Karyawan Dirumahkan
• Ada yang Ingin Tinggal di Planet Mars, Ilmuwan Sudah Temukan Lokasi Permukiman Paling Pas