Bukan Cuma Iuran yang Naik, Denda Nunggak Bayar BPJS Kesehatan Juga Dinaikkan 5 Persen

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019).

Selain itu dalam pasal 42 ayat 5 disebutkan dalam waktu 45 hari sejak status aktif kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Iqbal menjelaskan, ketika peserta menunggak dan dirawat inap di RS serta masih dalam jangka waktu 45 hari sejak aktif, maka akan kena denda.

"Artinya kalau di luar 45 hari dan bukan rawat inap di RS, tidak terkena denda layanan," katanya lagi.

Misalnya jika peserta hanya menggunakan BPJS untuk periksa di puskesmas, maka tidak kena denda.

Ketentuan denda 2021

()

Aksi demonstrasi KSPI Jateng menolak kenaikan BPJS kesehatan dan Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Jateng, Senin (20/01/2020)(KOMPAS.com/istimewa)

Denda tahun depan besarnya 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Ketentuannya:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan

Besar denda paling tinggi Rp 30 juta.

Iqbal menjelaskan, biasanya RS memberi diagnosis awal pada pasien, juga perkiraan perlu rawat inap berapa lama.

Misalnya diperkirakan akan dirawat dan menghabiskan biaya Rp 5 juta. Maka denda 5 persen itu dari Rp 5 juta tersebut.

Iqbal menambahkan, biasanya diagnosis awal dan akhir berbeda, lebih banyak di akhir. Jadi misalnya di akhir habis Rp 7 juta, padahal diagnosis awal hanya Rp 5 juta.

Meski begitu denda yang dibayarkan tetap dihitung dari diagnosis awal tadi.

Curhatan Masyarakat Tak Punya Uang untuk Bayar BPJS

Surya (58), seorang pelaku usaha di Jakarta Timur mengatakan, pemerintah tidak peka dengan kondisi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Halaman
1234

Berita Terkini