Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengeluarkan tausiah isinya zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat, seperti beras.
Tausiah MPU Abdya Nomor 451.7/06/2020 Tentang Zakat Fitrah, ditandatangani Ketua MPU, Tgk Muhammad Dahlan, sehubungan Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Kabupaten Abdya, menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1441 Hijriah, melalui surat edaran bersama, beberapa hari lalu.
Penetapan dari Kankemenag Abdya itu, zakat fitrah selain dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, juga membolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, sesuai harga beras (makanan pokok) yang dikonsumsi.
Ketua MPU Abdya, Tgk Muhammad Dahlan dihubungi Serambinews.com, Jumat (15/5/2020) membenarkan, telah mengeluarkan tausiah tentang zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Dan, diakui tausiah tersebut dikeluarkan setelah Kankemenag Abdya menetapkan zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang.
Tausiah dikeluarkan berdasarkan hasil rapat Pengurus MPU Abdya digelar, Rabu (13/5/2020). Rapat membahas penetapan zakat fitrah dipimpin Ketua MPU, Tgk Muhammad Dahlan. Dihadiri Wakil Ketua, Tgk Zarkasyi Ibrahim dan Drs Tgk Asnawi.
Anggota MPU, Tgk Junaidi Rais, Tgk Jalaluddin, Tgk Raimi Sulaiman, Tgk Dastur Syam, Tgk Salahuddin dan Tgk Ibnu Sakdan.
Tausiah MPU Abdya setelah rapat tanggal 13 Mei 2020, isinya, pertama, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.
Kedua, karena belum ditemukan adanya masyarakat Kabupaten Abdya yang menganut mazhab Hanafi dalam mengamalkan sendi-sendi ajaran Islam, maka pembayaran zakat fitrah merujuk kepada mazhab Syafi’i.
Menurut mazhab Syafi’I, kadar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (seperti beras) adalah 2,8 kilogram (kg) atau 10 keleng susu atau 1,5 (satu setengah bambu) bambu ditambah 2 (dua) genggam.
Surat Edaran Penetapan Zakat Fitrah Diminta Direvisi
Ketua MPU Abdya, Tgk Muhammad Dahlan lebih lanjut menjelaskan, selain tausiah, MPU Abdya juga telah telah menyurati Kepala Kemenag Abdya dengan perihal klarifikasi surat edaran zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M.
Surat Nomor: 457.1/7/2020 tanggal 13 Mei 2020, ditandatangani Ketua MPU Abdya, Tgk Muhammad Dahlan, menjelaskan sehubungan surat edaran bersama tentang penetapan zakat fitrah tahun 2020 di Kabupaten Abdya, MPU Abdya memberikan masukan sebagai berikut.
Pertama, surat edaran bersama itu tidak sesuai karena tidak merujuk pada Fatawa MPU Aceh Nomor 13/2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya. Pada ketetapan keempat Fatwa MPU Aceh secara jelas disebutkan bahwa zakat fitrah berdasarkan mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur.
Kedua, jika kita ingin mendasarkan surat edaran bersama tentang zakat fitrah tersebut pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 tahun 2014 sebagaimana kalimat pembuka di surat edaran dimaksud, maka semestinya zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk harga (uang) kadarnya sesuai dengan harga kurma kering, gandum dan anggur kering.
Karenanya, Ketua MPU Abdya, Tgk Muhammad Dahlan menyarankan kepada Kepala Kemenag setempat untuk merevisi surat edaran bersama tentang penetapan zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M di kabupaten Abdya.
Sebab, tidak sesuai atau tidak merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya.
Seperti diberitakan, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Abdya, menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1441 Hijriah.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini Kankemenag Abdya, membolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.
Besaran zakat fitrah itu, dibagi dalam tiga golongan, yaitu golongan beras kualitas I, kualitas II, hingga kualitas III
"Penetapan besaran zakat dalam bentuk uang ini, setelah kita lakukan survei ke Pasar Blangpidie, sehingga ditetapkan tiga kategori, sesuai dengan kualitas berasnya," ujar Kepala Kankemenag Abdya, Dr H Iqbal SAg MAg kepada Serambinews.com, Senin (11/5/2020).
Menurutnya, zakat fitrah untuk warga yang mengonsumsi beras kualitas I atau beras bagus, bila diuangkan sebesar Rp 54.000 per jiwa.
Sementara, untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas II, besaran zakat fitrahnya sebanyak Rp 45.000 per jiwa.
"Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas III atau beras biasa, besaran zakat fitrah yang dibayar sebanyak Rp 35.000 per jiwa," ungkapnya.
Namun, Dr Iqbal tetap menganjurkan, agar zakat fitrah dibayar dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Untuk beras besaran zakat fitrahnya, sebanyak 3,1 liter, atau 1,5 bambu ditambah dua genggam, atau sama dengan 2,8 Kilogram per jiwa.
"Dengan makanan yang kita konsumsi sehari-hari lebih baik, dan dianjurkan," sebutnya.
Selain mengeluarkan edaran bersama tentang zakat fitrah, Dr Iqbal menghimbau, agar saat akad penyerahan zakat fitrah itu, tetap berpedoman protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti jaga jarak, dan memakai masker.
"Memakai masker dan jaga jarak ini penting, agar kita terhindar dari wabah virus corona," pungkasnya.(*)
• Virus Corona Sedang Mewabah, Bolehkan Bayar Zakat Fitrah Secara Online?
• Dunia Seniman Aceh Berduka, Syeh Sofyan Lhoong Meninggal Dunia
• Bolehkah Akad Zakat Fitrah Diwakilkan oleh Anak atau Istri? Simak Penjelasan UAS Berikut
• Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga, Berikut Bacaan Doa Membayar Zakat