Ramadhan 1441 H
Virus Corona Sedang Mewabah, Bolehkan Bayar Zakat Fitrah Secara Online?
“Biasanya kan bayar zakat fitrah ke masjid atau lembaga penerima zakat. Terus salaman dan baca ijab qabul. Nah sekarang bagaimana?”
SERAMBINEWS.COM - Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah mengeluarkan kebijakan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.
Hal ini tentunya berimbas pada banyak hal, termasuk pembayaran zakat fitrah yang dilakukan di bulan Ramadhan ini.
“Biasanya kan bayar zakat fitrah ke masjid atau lembaga penerima zakat. Terus salaman dan baca ijab qabul. Nah sekarang bagaimana?”
Demikian kata seorang warga Bandung, Fahri Fahriansyah, Sabtu (25/4/2020).
Fahri -tentu saja, tidak sendiri. banyak warga yang juga bingung membayarkan zakat fitrahnya.
Apalagi di musim corona ini, ada warga yang ingin memberikan zakatnya lebih awal untuk membantu penyelesaian wabah.
• Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga, Berikut Bacaan Doa Membayar Zakat
• Bolehkah Akad Zakat Fitrah Diwakilkan oleh Anak atau Istri? Simak Penjelasan UAS Berikut
• Kapan Waktu Paling Afdhal Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
“Biasanya saya bayar di akhir Ramadhan, tapi para ulama sudah menyarankan untuk bayar di awal di tengah wabah ini. Jadi saya mau bayar di awal,” ungkap Heni Fitria.
CEO Rumah Zakat Nur Efendi mengatakan, pembayaran zakat fitrah bisa melalui jalur online. Masyarakat tinggal membuka web badan/lembaga penerima zakat.
“Di sana ada lengkap informasi tentang berbagai zakat, sedekah, program, tata cara pembayaran, dan lainnya,” imbuh dia.
Di situs web rumah zakat, warga tinggal mengklik donasi, kemudian pilih zakat fitrah.
Setelah itu, tentukan jumlah orang yang akan membayar zakat dan isi nama lengkap, nomor ponsel, serta alamat email.
• 7 Peristiwa Besar di Bulan Ramadhan, dari Perang Badar Hingga Kemerdekaan Indonesia
• Hidup Makmur dari Hasil YouTube, Apa Trik Sukses Jadi YouTuber Seperti Atta Halilintar & Ria Ricis?
Cara pembayaran, warga bisa menggunakan transfer, paypal, bahkan melalui platform pembayaran e-commerce. Hal ini dilakukan untuk memudahkan para pemberi zakat.
Lantas, sahkah pembayaran zakat tanpa tatap muka dan bersalaman?
Ijab kabul dalam penyerahan zakat bukan hal mutlak menjadi syarat. Jadi tidak benar, jika tidak ada ijab kabul dalam zakat, zakatnya menjadi tidak sah.
Bahkan, Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, ketentuan bersalaman itu tidak wajib, apalagi di masa pandemi seperti sekarang.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Di Masa Pandemi Covid-19, Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Sahkah?