Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan, GAP mengaku membuat video tersebut bersama seorang rekannya, yakni Bripda RI.
Video tersebut dibuat pada 20 April 2020 saat keduanya memberikan pengawalan terhadap perusahaan pengisian uang di ATM.
"Sebelum melakukan pengawalan, Bripda GAP berinisiatif membuat video itu, direkam oleh Bripda RI," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan melalui keterangan pers pada Kamis (14/5/2020).
Kemudian, video itu diunggah oleh GAP pada status di WhatsApp.
Menurut Ramadhan, video diunggah karena GAP hanya ingin bercanda.
Namun ternyata, video tersebut viral di Twitter.
Menurut polisi, pengunggah pertama video tersebut di Twitter yaitu akun @kapansarjana_. Akun itu pun sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya oleh GAP.
"Saat ini Bripda GAP telah melaporkan akun yang memviralkan tersebut kepada Rekrimsus PMJ," ucapnya.
Sementara Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poelongan menilai anggota polisi yang mengokang senjata dan videonya viral di media sosial, cukup diberikan teguran lisan.
Pasalnya, tindakan yang tampak di video viral tersebut menurut Andrea hanya masuk kategori pelanggaran ringan.
"Paling pelanggaran disiplin ringan saja, dan cukup ditegur saja oleh atasannya," kata Andrea saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Berdasarkan penilaiannya, apabila video hanya untuk konsumsi pribadi yang diunggah pada status di WhatsApp seperti yang dilakukan Bripda GAP, maka tidak menjadi masalah.
Sebaliknya, Andrea justru berpendapat bahwa dugaan tindak pidana justru dilakukan oleh oknum yang menyebarkan video Bripda GAP.
"Justru yang masalah yang menyebarkan video ke publik tanpa seizin yang punya video rekaman tersebut," jelas Andrea.
Menurut Andrea, Bripda GAP lebih baik dibina dan diarahkan untuk lebih baik lagi dalam membuat ide-ide kreatif.