“Tidak perlu khawatir untuk mendanai kegiatan terkait dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan termasuk harga yang fluktuatif.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana penanganan panedemi Covid-19 di Aceh.
Kegiatan ini merupakan upaya KPK dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi atas pengelolaan penanganan wabah Covid-19 di Aceh.
Dalam acara yang dilaksanakan melalui video conference pada Jumat (15/5/2020) itu, KPK mengundang Kepala Perwakilan BPKP Aceh, dan Plt Gubernur Aceh, serta Bupati/Wali Kota se-Aceh.
Dalam kegiatan itu masing-masing kepala daerah didampingi Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Sosial, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan penanganan Covid-19 masing-masing daerah.
Acara tersebut dibuka oleh Aida Zuhaidan, Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III KPK. Pada kesempatan itu, Aida memamparkan program KPK dalam rangka penanganan Covid-19.
“Kami (KPK) bersama Perwakilan BPKP Aceh memfokuskan pemantauan realokasi/refocussing APBD dan penggunaannya yang di dalamnya meliputi aspek kesehatan, jaring pengaman sosial, dampak ekonomi dan BTT,” kata Aida.
• Nova Iriansyah Tumpahkan Endapan Renungan Puisi tentang Bencana
• Seorang TKI Pulang dari Malaysia Jalani Rapid Test di Nagan Raya
• Pengakuan Pria yang Perkosa Gadis 16 Tahun di Kandang Ayam Hingga Hamil: Saya Bayar, Bukan Maksa
Fokus utama KPK dan BPKP, sambung Ida, disamping perencanaan atas realokasi dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) adalah pemantauan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi dasar penyaluran bansos yang akuntabel dan transparan.
Kepada kepala daerah, Aida mengingatkan agar tidak memanfaatkan anggaran penanganan Covid-19 untuk kepentingan pribadi, kelompok dan politik, serta harus digunakan dengan tepat sasaran dan diterima oleh yang berhak secara merata.
“Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan BPKP Aceh dan Inspektorat Aceh untuk melakukan pemantauan dan pengawasan penerima bantuan, pemantauan penggunaan bantuan dari sumber anggaran lain, peran BUMN dan BUMD dalam penanganan Covid-19 di daerah, dan menampung pengaduan masyarakat terkait Covid-19,” lanjut Aida.
Aida menekankan bahwa Pemerintah Aceh harus waspada agar tidak ada tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mengingat dana penanganan Covid-19 yang dikelola cukup besar yaitu Rp 1.7 triliun.
Untuk itu perlu melakukan pendampingan dan pengawasan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. KPK juga sudah menyiapkan langkah antisipatif dengan mengeluarkan Surat Edaran yang berisi tentang pengalihan anggaran untuk melakukan pengadaan tidak perlu ragu-ragu.
"Asalkan kegiatan tersebut dilakukan dengan transparan, efektif dan akuntabel. Sehingga tidak boleh ada suap, feedback dan sebagainya. Akan ada banyak bantuan yang akan diterima masyarakat di daerah baik dari pemerintah provinsi atau pemda, namun hingga saat ini masih banyak dijumpai permasalahan data,” ungkap Aida lagi.
Tim Korsupgah Wilayah III KPK itu juga berpesan kepada pemerintah daerah untuk selalu berkoordinasi dengan pusat dalam hal penyaluran bantuan untuk masyarakat, sehingga tidak terjadi duplikasi ataupun ada yang tidak menerima.