Arya juga mengatakan, karena 25 Mei 2020 bertepatan dengan Hari Lebaran, maka kewajiban masuk kantor bagi pegawai BUMN di bawah 45 tahun akan disesuaikan. Artinya, mereka ikut tetap merayakan Lebaran.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berusia di bawah 45 tahun akan diizinkan kembali masuk kantor pada 25 Mei 2020.
Aktivitas tersebut dilakukan jika daerah tempat mereka bekerja membuka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sementara untuk karyawan yang berusia di atas 45 tahun masih akan menjalankan Work From Home (WFH) di tengah pandemi virus corona.
Informasi tersebut tercantum dalam surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur utama BUMN tentang antisipasi skenario The New Normal.
• Digerebek Jelang Sahur, Sepasang Remaja di Aceh Tamiang Dipergoki Tidur dalam Satu Kamar
• Kisah di Balik Perang Lawan Covid-19 di Wuhan, Tutupi Fakta hingga Pemecatan Pejabat Pemerintah
Dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 itu tertera tabel jadwal (timeline) tahapan pemulihan kegiatan #CoviSafe BUMN.
Berdasarkan dokumen surat yang diterima Tribunnews.com, tahapan pemulihan kegiatan itu terdiri dari lima fase.
Untuk fase 1 dimulai pada 25 Mei 2020. Pada fase tersebut, Kementerian BUMN menyiapkan pedoman umum pemulihan kegiatan.
Pedoman umum tersebut meliputi protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder penting lainnya.
• BMKG Sebut Gelombang Laut di Barat Selatan Aceh Capai 6 Meter, Nelayan Diminta Hati-hati
• 12 Desa di Aceh Jaya Terendam Banjir
Protokol tersebut meliputi social distancing, penggunaan masker, menjaga kebersihan, dan sebagainya.
"Karyawan berusia di bawah 45 tahun masuk dan WFH untuk usia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut.
Dalam surat mengenai antisipasi kondisi The New Normal itu, pekerja yang wajib masuk pun harus dibatasi operasinya.
Bisnis yang dibuka adalah sektor industri dan jasa yaitu pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dengan sistem shifting, dan pembatasan karyawan masuk.
• Gelombang 6 Meter Gagalkan KMP Teluk Sinabang Berlayar ke Simeulue, Putar Haluan ke Labuhanhaji
• Aceh Tengah Dikepung Longsor
Pembukaan layanan cabang juga dilakukan secara terbatas dan pengaturan jam masuk.
Selain itu, setiap perusahaan negara juga wajib membentuk satuan tugas atau task force.