Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara sendirian (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Pelaksanaan salat Idul Fitri, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan virus corona. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
• Viral Perempuan ini Ganggu Adik Laki-Lakinya dengan Minum dan Makan saat Adiknya Puasa