Dari penganiayaan itu, Polsek Kuta Alam turut mengamankan barang bukti milik pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X. Lalu satu helm, satu potongan triplek dan satu keranjang anyaman bambu yang juga turut digunakan untuk memukul korban.
Saat ini kedua pelaku mendekam di Hotel Prodeo Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 170 Jo pasal 212 KUHP ancaman pidana penjara selama 5,6 tahun.(*)
• Covid-19 Hukum Pekerja Seks Eropa, Layangkan Permintaan Bantuan dari Pemerintah
• Beda dengan BLT, Ini Jadwal Pencairan BST di Simeulue
• Wings Air Resmi Hentikan Penerbangan ke Bandara Malikussaleh Aceh Utara, Hingga 31 Mei 2020