Terkait perlu tidaknya mengeluarkan fatwa khusus yang mengharamkan penyebaran maupun pengunduhan aplikasi itu, Lem Faisal mengaku butuh pengkajian lanjutan.
Dosen Hadist Ahkam IAIN Langsa yang juga mantan Ketua MPU Kota Langsa, Tgk Dr H Zulkarnain MA, menduga aplikasi kontroversial itu merupakan bagian dari upaya pendangkalan terhadap aqidah umat Islam. Atau bisa juga bagian dari strategi pembentukan keyakinan yang sinkrites, yaitu penyatuan ajaran-ajaran agama dengan berbagai bentuk kepercayaan. Karena itu ia berpesan kepada seluruh masyarakat Aceh agar selalu mewaspadai segala macam bentuk pendangkalan aqidah dan pengembangan sinkritesme yang dapat merusak iman.
Pendapat yang hampir sama juga disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar. Ia meminta masyarakat Aceh agar tidak menginstal aplikasi ‘Kitab Suci Aceh’. "Aplikasi itu sepertinya memang ditargetkan untuk orang Aceh lantaran menggunakan bahasa Aceh. Tetapi tentu saja kita tidak perlu membukanya, apalagi menginstalnya di android," ujar Alidar.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengajak masyarakat untuk menyikapi keberadaan aplikasi tersebut dengan sikap tenang. Jalur protes protes yang ditempuh Pemerintah Aceh kepada Google diyakini akan membuahkan hasil sehingga aplikasi tersebut akan dicabut.
"Kita tidak boleh menyikapinya dengan emosi berlebihan, karena itulah yang diharapkan para pembuat aplikasi itu. Kita harus tetap bersatu menjaga kerukunan," imbuhnya.
Selain itu, di media sosial kemarin juga muncul petisi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Google yang isinya meminta agar aplikasi tersebut dihapus. Petisi muncul di laman daring Change.org, yang diajukan oleh akun atas nama RAKYAT ACEH yang diposting Jumat (29/5/2020). Pantauan Serambi hingga tadi malam, petisi itu telah mendapat 891 pendukung dan dikomentari sebanyak 64 kali.(masrizal/zubir/zaki mubarak)