Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Penjual Narkoba di Ulee Kareng, Ini Jumlah Sabu-sabu yang Diamankan

Penulis: Misran Asri
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka KJ (45) beserta barang bukti sabu yang diamankan dari warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh itu, Minggu (31/5/2020) dini hari.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta, meringkus KJ (45) warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. 

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap sebagai pengedar sabu-sabu. 

Bersama pria tersebut, personel opsnal Satuan Narkoba Polresta mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 11,61 gram di dalam sebuah ember, di atas becak yang diparkir di samping rumah tersangka.

Lalu, barang haram tersebut juga didapati di meja yang berada di ruangan dapur rumah tersangka di sebuah gampong dalam Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh itu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, AKP Raja Harahap SSos, mengatakan penangkapan KJ dilakukan di rumahnya Minggu (31/5/2020) dini hari, setelah pihaknya menerima informasi dari warga.

Informasi itu menyebutkan di rumah KJ, di sebuah gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh itu, sering terlihat orang-orang luar desa tersebut yang sering menemui pelaku. 

Hal itu bukan satu dua kali, melainkan sudah berulang kali terlihat, sehingga menimbulkan kecurigaan dan keresahan warga.

Berbekal informasi itu, petugas opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh berusaha melakukan penyelidikan intensif, sehingga kecurigaan pun mengarah ke pelaku yang terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Ketika hasil penyelidikan itu cukup, kami pun mendatangi rumah tersangka. Begitu tiba di sana, pintu rumah tersangka kami ketuk, selanjutnya dibuka oleh anak tersangka KJ. Sementara tersangka KJ berada di ruang dapur," kata AKP Raja Harahap kepada Serambinews.com, Senin (1/6/2020).

Selanjutnya dengan menunjukkan surat dari kepolisian, petugas langsung menggeledah tersangka KJ yang sedang berada di dapur serta menggeledah seisi rumahnya dengan disaksikan pihak keluarga.

Pada saat penggeledahan di dalam dan di luar rumah itu lah petugas mendapati barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di dalam ember, di atas becak yang terparkir di samping rumah tersangka.

Lalu, personel opsnal yang melakukan penggeladahan di ruang dapur, tempat tersangka diamankan kembali menemukan sabu-sabu yang diletakkan di atas meja.

Di samping barang bukti sabu-sabu, petugas juga menemukan satu timbangan digital, satu potongan pipet plastik bening untuk sendok sabu, seeta satu kaca pirex dan mengamankan Handphone milik tersangka.

Pelaku KJ pun langsung digiring ke Polresta Banda Aceh bersama barang bukti untuk dimintai keterangannya.

Dari interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka KJ, pria warga Ulee Kareng ini pun mengaku membeli tiga sak sabu-sab dari Dekwan seharga Rp 9 juta. 

Untuk barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian itu merupakan sisa dari tiga sak tersebut.  Karena selebihnya, selain sudah dijual, sebagian dari barang haram yang dibeli dari Dekwan itu juga digunakan sendiri, terang AKP Raja Harahap.

Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Untuk ancaman hukuman penjara bagi KJ, pengedar sabu-sabu ini selama 12 tahun.(*)

Pipa Besi Pengaman Jembatan di Pusong KB Tanjong Pidie Dibongkar Maling

Gadis Ini Shock Saat Dokter Bilang Hamil, Ternyata Salah Diagnosis, Kisahnya Viral di Medsos

Wanita di Negara Ini Dipaksa Menikahi Banyak Pria, Jika Menolak Akan Diusir Bahkan Dibakar

Donald Trump Dievakuasi Paspampres ke Bunker Bawah Tanah, Demo di Depan Gedung Putih Memanas

Banjir Luapan Sungai Krueng Masen Surut, Warga Kembali ke Rumah

UPDATE Corona di Indonesia 1 Juni 2020: Kasus Covid-19 Jadi 26.940, Bertambah 467 Kasus

Berita Terkini