Agus Suryadi hanya memastikan JCH yang batal berangkat tahun ini, maka otomatis berangkat tahun 2021 mendatang.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Barat Daya (Abdya) mengaku belum medapat petunjuk teknis (Juknis).
Ya, Juknis tentang Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi Calon Jamaah Haji (CJH) tahun ini yang sudah melunasinya.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun 2020.
Pembatalan itu diumumkan Menteri Agama, Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).
Kebijakan itu diambil pemerintah karena sampai saat ini Kerajaan Arab Saudi belum membuka akses bagi jamaah haji dari negara mana pun untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
• Wastafel CSR PT Bank Aceh Syariah Bireuen Ditempatkan di Kantor dan Masjid
• Dirlantas Polda Aceh Bagi Sembako untuk 20 Warga Lembah Seulawah Aceh Besar
• VIDEO - Pasutri Tersangka Kasus Pembunuhan di Langsa Diancam Hukuman Mati
Nah, terkait dengan pembatalan keberangatan CJH tahun ini, maka CJH tahun ini yang sudah melunasi BPIH diizinkan untuk mengambil pelunasan itu untuk sementara sekitar Rp 6 juta itu.
Tetapi tentu harus melunasi kembali jika berangkat tahun depan.
Kasi Penyelengara Haji dan Umrah Kankemenag Abdya, Agus Suryadi, yang ditanyai Serambinews.com, Rabu (3/6/2020) mengaku belum mendapat Juknis terkait hal ini.
Agus Suryadi hanya memastikan JCH yang batal berangkat tahun ini, maka otomatis berangkat tahun 2021 mendatang.
Adapun data yang diperoleh Serambinews.com di Kankemenag Abdya, Rabu (3/6/2020), CJH di Abdya tahun 64 orang, terdiri atas 21 lelaki dan 43 perempuan.
Artinya sejumlah itu lah CJH Abdya yang gagal berangkat tahun ini
Dibandingkan jamaah haji dari Abdya tahun 2019 lalu sebanyak 81 orang, maka JCH tahun ini berkurang 17 orang, sebelum adanya penambahan.