Dalam konferensi pers tadi, polisi menghadirkan pasutri ini yang merupakan warga Cinta Masa Gampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Selain itu, juga diperlihatkan barang bukti (BB) kayu balok dan pisau belati bergagang kayu yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban, dua sepmor masing-masing milik korban dan tersangka, emas 10 gram milik korban, dan lainnya.
Turut hadir dalam konferensi pers ini Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan Kabag Humas, Iptu Soegiono.
"Setelah melakukan pengejaran sejak Desember 2019 lalu, akhirnya tersangka SU dan IW berhasil kita tangkap di Gampong Lhoek Banie, Kecamatan Langsa Barat, pada Selasa (01/06/2020) malam," kata Kasat Reskrim. (*)