Dalam hal ini Kapolres AKBP Qori mengingatkan masyarakat Kota Subulussalam agar bijak menggunakan media sosial.
Ini untuk menghindari kasus hukum akibat pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Kalau mau buat kritikan silakan tapi santun jangan menyudutkan, atau menistakan maupun provokasi. Karena ini dapat berhadapan dengan hukum,” imbau Kapolres AKBP Qori. (*)