Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Simeulue, melayangkan surat kepada Plt Gubernur Aceh, Jumat (5/6/2020).
Surat dengan Nomor 01/Satgas-Covid-19/SML/2020, ditandatangani oleh Wakil Ketua III gugus tugas percepatan penangan Covid-19, Letkol Inf Yogi Bahtiar.
Adapun prihal dari surat gugus tugas Covid-19 Simeulue kepada Plt Gubernur Aceh, yakni permohonan perubahan status zona merah bagi Kabupaten Simeulue, berdasarkan surat edaran Gubernur Aceh pada tanggal 2 Juni 2020 lalu.
Dalam surat yang dilayangkan ke Plt Gubernur Aceh itu disebutkan, bahwa penetapan zona merah bagi Kabupaten Simeulue pada tanggal 2 Juni 2020, menurut gugus tugas Covid-19 Simeulue perlu ditinjau ulang dan dirubah menjadi zona hijau.
Hal tersebut didasari pada kondisi epidemologi Kabupaten Simeulue berdasarkan Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 sesungguhnya berada pada zona hijau.(*)
• Taufik Hidayat Ungkap Pernah Punya Niat untuk Khianati Indonesia
• Pasangan Mesum Pingsan Tanpa Celana Dalam di Mobil, Warga Lihat Mobil Bergoyang, Keduanya PNS
• Pendatang dari Zona Merah Banyak tak Melapor, Masyarakat Woyla Timur Resah