Satu kelompok dikerahkan melakukan sosialisasi penggunaan masker bagi warga, di samping meminta warga untuk menjaga jarak (physical distancing).
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sepanjang hari ini, Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, tetap menyosialisasi penggunaan masker dan jaga jarak kepada warga berkaitan dengan langkah pencegahan Covid-19.
Imbauan itu dilakukan di warung-warung kopi serta menyambangi tempat-tempat keramaian yang disesaki warga.
Selain patroli dan mengimbau warga untuk penggunaan masker, di hari yang sama petugas Satpol PP dan WH juga disibukkan dengan menghalau sapi yang masuk ke kota serta menertibkan para pengemis di sejumlah persimpangan di Kota Banda Aceh.
Demikian diungkapkan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Hidayat SSos, yang dihubungi Serambinews.com, Jumat (5/6/2020).
Menurutnya, patroli dan sosialisasi penggunaan masker masker bagi warga Kota Banda Aceh rutin dilaksanakan setiap hari.
• Pria Ini Siksa Istri dan Jual Istrinya di Media Sosial, Gara-gara Mahar Sepeda Motor Tidak Dipenuhi
"Hari ini tugas kami sedikit bertambah dengan menangkap sapi-sapi yang masuk dalam kota, di samping kami menertibkan sejumlah pengemis yang meminta-minta di persimpangan jalan dan rambu lalu lintas," kata Hidayat.
Terhadap tugas tersebut, petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, dibagi dalam beberapa kelompok.
Satu kelompok dikerahkan melakukan sosialisasi penggunaan masker bagi warga, di samping meminta warga untuk menjaga jarak (physical distancing).
Lalu menghindari keramaian, serta menjaga pola hidup bersih dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun.
"Setiap hari kami jalan dan masuk ke warung-warung, pasar Aceh, pusat perbelanjaan dan keramaian, untuk mengimbau warga untuk menggunakan masker serta mematuhi instruksi pemerintah dalam langkah pencegahan Covid-19," kata Hidayat.
• Kisah Pilu Nenek Dipukuli dan Diusir Anaknya, Kini Diadopsi Pengusaha
Sementara tim lainnya lanjutnya bertugas menghalau dan menangkap sapi-sapi yang berkeliaran di dalam kota.
Kondisi dimaksud, kata Hidayat, sudah berlangsung tiga hari terakhir.
Pasalnya keberadaan ternak-ternak tersebut sudah menggangu kenyamanan, ketertiban umum, serta membahayakan para pengguna jalan.
"Kami imbau pemilik ternak untuk tidak melepaskan hewan peliharaannya, sehingga berdampak buruk bagi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan," sebutnya.
Terhadap ternak-ternak yang sudah ditangkap saat ini diamankan oleh petugas Satpol PP dan pemilik akan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang tertuang dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penertiban Hewan.
• Kapolri Idham Azis Mutasi 120 Perwira, Ganti 2 Wakapolda dan Satu Direktur di Bareskrim
Ia pun menerangkan di dalam qanun tersebut dijelaskan kepada pemilik ternak diminta wajib memiliki kandang untuk hewannya dan tidak boleh berdekatan dengan rumah penduduk atau dalam kawasan permukiman.
Lalu, bagi siapa saja yang memelihara hewan dilarang mengikat hewannya pada tempat-tempat umum serta lokasi yang patut dihindari tersebut di antaranya pinggir jalan umum, parit, trotoar, riol, dan tanggul.
Selain itu lapangan umum, taman, kompleks perkantoran, sekolah atau kampus, rumah ibadah, dan perkarangan rumah atau kebun milik orang lain.
"Tiga hari terakhir ini kami juga mengamankan sejumlah pengemis yang meminta dengan berdiri di persimpangan-persimpangan lampu lalu lintas serta sejumlah orang yang menggalang dana dengan mengatasnakan sebuah lembaga," sebut Hidayat.
Kini mereka yang diamankan itu, sudah dibawa ke rumah singgah di bawah pengawasan Dinas Sosial Kota Banda Aceh, di Gampong Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.(*)
• Update Covid-19 di Aceh: ODP Sebanyak 2.144 Orang dan PDP 108 Kasus
• Satpam Wanita Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai, Diduga Bunuh Diri
• Pasangan Mesum Pingsan Tanpa Celana Dalam di Mobil, Warga Lihat Mobil Bergoyang, Keduanya PNS