Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh tidak lagi memberlakukan sistem work from home (WFH) bagi ASN dalam lingkungan Kanwil Kemenag Aceh mulai Jumat (5/6/2020).
Hal itu diputuskan setelah terbitnya surat edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru (new normal).
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin SE mengatakan, seluruh ASN wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, mencuci tangan, wajib masuk dari bilik disinfektan, serta tetap menjaga jarak saat bertugas di kantor.
"Bagi ASN yang tidak mengenakan masker, nanti akan kita suruh pulang untuk mengambil masker dan kembali lagi ke kantor," ujar Saifuddin SE, Jumat (5/6/2020).
Saifuddin menegaskan, tidak hanya pegawai, tamu juga diwajibkan menggunakan masker jika berkunjung ke Kanwil Kemenag Aceh.
Selain itu, kata Saifuddin, pelaksanaan tugas dinas luar kembali diperbolehkan, dengan ketentuan kegiatan tersebut dilaksanakan secara efisien serta tetap menjaga protokol kesehatan.
"Kita harap seluruh ASN kita patuh terhadap aturan ini. Tunjukkan contoh yang baik untuk masyarakat," pungkas Saifuddin.(*)
• Hari Ini, Hukuman Cambuk Dilaksanakan di Jantho, Ini Penjelasan Kajari Aceh Besar
• Mau ke Sabang? Jangan Lupa Buat Surat Kesehatan dan Kelengkapan Ini
• Polri Bersihkan Longsor di Lintasan Tangse - Geumpang