Berita Sabang
Mau ke Sabang? Jangan Lupa Buat Surat Kesehatan dan Kelengkapan Ini
Otoritas Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh sejak 2 Juni lalu mulai memberlakukan prosedur yang ketat bagi setiap penumpang yang ingin menyeberang...
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Otoritas Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh sejak 2 Juni 2020 lalu, mulai memberlakukan prosedur yang ketat bagi setiap penumpang yang ingin menyeberang ke Pelabuhan Balohan Sabang.
Hal itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Aceh. Prosedur penyeberangan yang diterapkan adalah, para penumpang dipastikan harus menggunakan masker, cek suhu tubuh, dan saat di dalam kapal, penumpang hanya boleh duduk pada tempat yang tidak diberi tanda silang untuk menjaga jarak (physical distancing).
Selain itu, setiap penumpang yang ingin menyeberang ke Pulau Weh itu, diwajibkan membawa surat kesehatan. Jika tidak, penumpang tak akan diberikan tiket kapal.
Pantauan Serambinews.com, Jumat (5/6/2020) di Pelabuhan Ulee Lheue, semua penumpang saat akan membeli tiket dan berangkat, wajib menunjukkan surat tersebut.
Selain surat kesehatan, penumpang juga dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh petugas. Jika semuanya lengkap, baru kemudian petugas pelabuhan memberikan tiket.
Kepala UPTD Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, M Isa yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (5/6/2020) pagi menjelaskan, surat kesehatan tersebut adalah persyaratan wajib bagi semua penumpang yang ingin menyeberang ke Sabang.
"Iya sejak 2 Juni 2020 sudah kita terapkan aturan tersebut. Semua penumpang wajib membawa surat itu, kalau nggak ada, ya.. nggak boleh menyeberang," kata M Isa.
Surat kesehatan itu diwajibkan untuk menandakan bahwa para penumpang yang akan menyeberang ke Sabang dalam keadaan sehat tanpa terjangkit virus apapun.
"Ini kita lakukan untuk menjalankan surat edaran Plt Gubernur Aceh. Kita di pelabuhan wajib memastikan para penumpang tidak tertular dan terjangkit virus apapun," katanya.
M Isa menjelaskan, aturan tersebut akan diterapkan hingga 20 Juni 2020.
"Sesuai surat edaran, aturan itu berlaku sampai 20 Juni 2020. Jadi kami ingatkan para penumpang untuk tidak lupa membawa surat kesehatan tersebut jika ingin ke Sabang. Surat itu bisa dibuat di rumah sakit, puskesmas, atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," pungkasnya.(*)
• Polri Bersihkan Longsor di Lintasan Tangse - Geumpang
• Pagi Tadi Pencarian Nenek Tenggelam di Sungai Tamiang Dilanjutkan, Melibatkan 25 Personel Gabungan
• Mengaku Dipukul Karena Berita, Seorang Wartawan Media Online di Subulussalam Melapor ke Polisi
Berita Sabang
Syarat-Syarat ke Sabang
Surat Kesehatan ke Sabang
Penumpang Feri di Pelabuhan Ulee Lheue
Sabang Buka Kembali Transportasi Laut
Sabang Buka Kembali Objek Wisata
Calon Penumpang ke Sabang
Sabang Buka Kembali Wisata
Pacaran 7 Tahun, Gadis Ini Menolak Dinikahi, Tersangka Teror Pacar Hingga Ia Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sukseskan Gemas Tahap II, Pemerintah Aceh Salurkan 4.888 Masker ke Pemko Sabang |
![]() |
---|
Mengenang 25 Tahun Tragedi Karamnya Kapal Gurita |
![]() |
---|
Kakankemenag Sabang Serahkan SK untuk 28 Pramubakti dan Operator |
![]() |
---|
Lima Rumah di Sabang Rusak Diterjang Angin Kencang |
![]() |
---|