"Alasan penangkapan lantaran terindikasi masuk dalam kawasan hutan produksi, sesuai P 103 tahun 2015," jelasnya.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh bersama Polda Aceh, amankan alat berat di kawasan hutan produksi kawasan Lae Cikala, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Kamis (4/6/2020) kemarin.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (5/6/2020) alat berat diamankan, lantaran diduga sedang beroperasi membuka lahan di hutan produksi.
Hal itu terlihat dari areal lahan yang sedang dibuka.
Sebagian lahan sudah bersih dibuldozer.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Singkil, Aceh Singkil, Saipul Amri.
"Dinas LHK Aceh dan Team Polda Aceh amankan alat berat dari kawasan hutan produksi di kawasan Lae Cikala," kata Saipul Amri yang turut mendampingi tim DLHK dan tim Polda Aceh.
• 19 Gampong di Langsa Sudah Salurkan BLT DD, Hari Sabtu, 6 Juni 2020, Menyusul 24 Gampong Lagi
Menurut Saipul, alasan penangkapan, lantaran terindikasi masuk dalam kawasan hutan produksi.
"Alasan penangkapan lantaran terindikasi masuk dalam kawasan hutan produksi, sesuai P 103 tahun 2015," jelasnya.
Saipul mengatakan, dari lokasi alat berat diamankan ke Mapolres Aceh Singkil.
Setelah itu rencananya akan dibawa ke Polda Aceh.
"Alat berat ini milik sesorang berinisial HB," ungkap Saipul. (*)
• Wisata Danau Laut Tadu di Nagan Raya, Benahi Fasilitas Pemkab Kuncurkan Dana hingga Rp 2 Miliar