Berita Pidie Jaya

Diduga Bawa Kayu Tanpa Dokumen, Polisi Pijay Amankan Seorang Warga Bandar Baru, Ini Kronologisnya

Penulis: Idris Ismail
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar (kanan) bersama anggota tim melakukan penyisiran di perbukitan Alue Ngeu Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru, Pijay, Minggu (7/6/2020) petang. SERAMBINEWS.COM/Dokumen Polres Pijay

Pria ini diamankan pada Minggu (7/6/2020) malam setelah sebelumnya pada hari yang sama ia diduga membawa kayu 3,5 kubik kayu itu tanpa dokumen resmi.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEIREUDU - Jajaran Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) serta Opsnal Reskrim Polres Pidie Jaya (Pijay) menahan pelaku diduga terlibat Illegal Logging.

Tersangka itu adalah ZN bin AR (40) asal Kecamatan Bandar Baru.

Pria ini diamankan pada Minggu (7/6/2020) malam setelah sebelumnya pada hari yang sama ia diduga membawa kayu 3,5 kubik kayu itu tanpa dokumen resmi.

Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar SSos I kepada Serambinews.com Senin (8/6/2020) mengatakan, tim gabungan Opsnal Reskrim dan Tipiter menuju lokasi dan persis pada Minggu (7/6/2020) pagi sekitar pukul 07.00 WIB langsung membekuk terduga pelaku ZN bin AR.

"Penangkapan pelaku Illegal Loging ini berdasarkan laporan masyarakat karena di lokasi perbukitan Blang Sukon telah marak terhadap penebangan kayu secara meresahkan,"ujar Dedy Miswar.

Selain itu juga pihak aparat penegak hukum turut mengamankan 3,5 kubik atau delapan batang kayu jenis sembarangan keras tanpa disertai dokumen yang sah.

Anies Baswedan Bicara di Depan 40 Wali Kota dan Gubernur Dunia, Singgung Langit Jakarta Kembali Biru

Seorang Pengemis di Malaysia Didenda 25 Ribu Ringgit karena Ketahuan Menyeret Anak Anjing

Aceh Tamiang Surati Gubernur, Minta Status Zona Merah Covid-19 Ditinjau Ulang

Berikutnya juga satu unit mobil jenis truk Cold Mitsubishi, BL 8646 PB sekaligus satu lembar STNK mobil (Cold Mitsubishi) keluaran tahun 1996.

Adapun lokasi tempat pengangkutan kayu Illegal Loging tersebut adalah Gampong Blang Sukon, Pijay.

"Pelaku bersama sejumlah BB telah diamankan di Polres. Selanjutnya sebagai barang bukti, kemudian sebagai bahan dimintai sejumlah keterangan pada tersangka guna mempertangungjawabkan perbuatan dimaksud,"jelasnya.

Ditambahkan Dedy, pihak tim gabungan pada hari sama siang harinya hingga menjelang sore melakukan penyisiran di seputaran lokasi perbukitan Alue Ngeu Blang Sukon.

Di lokasi tersebut, tim menemukan 46 batang kayu jenis sembarangan keras.

"Lalu, semua BB ini juga telah di angkut ke Mapolres untuk langkah pengembangan berikutnya,"ujarnya. (*)

Berita Terkini