Senin, 13 April 2026

Berita Aceh Tamiang

Aceh Tamiang Surati Gubernur, Minta Status Zona Merah Covid-19 Ditinjau Ulang

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah diminta meninjau ulang kebijakan penerapan status zona merah Covid-19 untuk Aceh Tamiang...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Bupati Aceh Tamiang, Mursil selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (tengah) meminta Plt Gubernur Aceh meninjau ulang status zona merah di daerahnya.  

 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah diminta meninjau ulang kebijakan penerapan status zona merah Covid-19 untuk Aceh Tamiang.

Permintan ini diajukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang memalui surat permohonan yang ditujukan langsung kepada Plt Gubernur Aceh, baru-baru ini.

Dalam surat itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang, Mursil sedikit menggambarkan kondisi Aceh Tamiang yang dinilai tidak memenuhi indikator daerah zona merah Covid-19.

“Indikator zona merah sampai hari ini tidak jelas. Maka wajar bila kami sangat terkejut dinyatakan masuk sebagai zona merah,” kata Mursil, Senin (8/6/2020).

Mursil menjelaskan surat permohonan yang mereka ajukan ini merujuk SK Mendagri Nomor 440/830 2020 tanggal 27 Mei tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni tentang peranan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19.

Dijelaskannya, pada tabel I pemetaan kondisi epidemologi suatu daerah, Aceh Tamiang dalam 14 hari terakhir hanya memiliki satu kasus jumlah penderita positif Covid-19.

Sementara kasus ODP, PDP dan kematian akibat Covid-19 juga  tidak ditemui atau nihil.

Terminal Bus Lhokseumawe Mulai Beroperasi, Penumpang Diperiksa Suhu Tubuh

Para Pecinta Lingkungan Sesalkan Masker dan Sampah Lainnya Mulai Cemari Alam

Ketua Gerindra Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penggranatan Rumah Kadernya di Aceh Barat

“Kasus penularan pada petugas Covid-19 juga nihil. Jadi kita kita menyimpulkan kriteria zona merah tidak ditemukan di Aceh Tamiang. Sehubungan dengan itu, kami minta status zona merah ini ditinjau ulang,” kata Mursil.

Penetapan status zona merah yang tidak disertai solusi ini pun dinilai Musil sebuah kebijakan tidak fair.

“Ini tidak fair karena bukan hanya karena kita tidak tahu kriteria apa saja yang menentukan suatu daerah sebagai zona merah atau zona hijau. Tapi kita juga tidak diberi solusi agar bisa ke luar dari zona merah,” sambungnya.

Mursil pun membandingkan langkah pencegahan yang sudah diterapkan di Aceh Tamiang dengan daerah lain di Aceh yang dinilainya lebih longgar.

Ditegaskannya Aceh Tamiang merupakan daerah pertama di Indonesia yang mendirikan posko pencegahan Covid-19.

Posko Bersama di Terminal Kota Kualasimpang itu didirkan hanya berselang tiga hari sejak pemerintah menetapkan Indonesia dalam status darurat Covid-19 pada 16 Maret 2020.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved