Ia pun meminta Polri lebih akuntabel dan meningkatkan standar due process of law dalam menjalankan kewenangannya. Khususnya, dalam menangani tindak pidana yang bukan kejahatan dengan kekerasan.
"Jangan sampai kerja-kerja positif Polri dalam penindakan kejahatan-kejahatan yang membahayakan masyarakat terciderai oleh upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana berdasar pasal-pasal karet di atas," ucap Arsul.
• Tarif Listrik Bulan Juni Membengkak, PLN Sebut Kurang Bayar di April dan Mei jadi Penyebabnya
• Mahathir Mohamad Gugat Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin di Pengadilan Tinggi
• Puluhan Tahun Tak Diperbaiki, Warga Minta Peningkatan Pembangunan Jalan Ujong Tanoh-Lhang Abdya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton Ditunda karena Kepolisian Tak Hadir"