Ketua YPKM, Pijay, Drs H Bactiar Efendi MM kepada Serambinews.com, Senin (18/5/2020) lalu mengatakan, pengembalian mandat pengelolaan tanah YPKM ini kepada Pemkab Pijay seiring dengan berakhir masa tugas kepengurusan yayasan maka dalam hal ini perlu dilakukan penyerahan mandat pengelolaan lapangan bolakaki lapangan Kota Meureudu kepada Pemkab Pijay.
"Status pengelolaan lapangan bolakaki Meureudu ini sejak 16 April 2020 lalu telah kami (YPKM) serahkan kepada Pemkab, dan sekaligus menjadi urusan pihak mereka (Pemkab),"sebutnya.
Dasar pemebentukan yayasan sebelumnya dibentuk oleh pemerintah maka sesuai dengan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan mengelola yayasan maka dikelola oleh pihak swasta.
Hal ini berdasarkan surat mandat yang diterima pengurus yayasan saat dijabat oleh pengurus YPKM semasa kepemimpinan daerah (Bupati) Drs HM Gade Salam (almarhum) pada 9 Februari 2011 lalu di ruang kerjanya untuk dapat mengelola serta mengurus tanah lapangan bola Meureudu hingga saat ini.(*)
• Sudah 10 Hari, belum Ada CJH Lhokseumawe yang Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH
• Hendak Diamankan Polisi, Seorang Pria Nekat Makan Tangannya Sendiri Hingga Tewas di Tempat
• Pasutri Positif Covid-19 asal Lhokseumawe Kini tak Lagi Diinfus di RSUCM, Ini Sebabnya
• Negeri Bollywood Dibayangi Konflik LAC, Ekspansi China Terendus Masuk ke Geopolitik Samudra Hindia
• Tidak Ada Manfaat, Korea Utara Sebut Akan Mengakhiri Hubungan Kim Jong Un dan Donald Trump
• Balita Korban Meninggal Akibat Hiace Terbalik Dibawa Pulang ke Pidie