Ketika gadis itu berencana untuk melarikan diri, ibu dan saudara-saudaranya ada di rumah ketika ayah tirinya keluar, kata polisi.
Setelah diselidiki di rumah gadis itu, polisi menyita sekitar 10 barang yang diduga digunakan untuk menyiksa gadis tersebut, beberapa di antaranya termasuk wajan, kunci, rantai logam dan lem tembak.
• Untuk Kedua Kalinya, RSUCM Ambil Sampel Tes Swab Pasutri Positif Covid-19 asal Lhokseumawe
• Sistem Pendaftaran Murid Baru di Lhokseumawe tak Berubah, Meski Ada Kasus Baru Positif Covid-19
Gadis itu mengatakan bahwa dia telah menghabiskan dua tahun di panti asuhan sebelum dia kembali ke ibunya pada tahun 2017. Saat itulah pelecehan dimulai pada dirinya.
Guru dan tetangganya menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui apa yang sedang dialami gadis itu saat dia menyembunyikan bekas luka dan memar di bawah pakaiannya.
Polisi mengatakan ayah tiri dari gadis tersebut telah mengakui beberapa tuduhan tetapi membantah yang lain.
Pihak kepolisian belum selesai menanyai ibunya dan masih menyelidiki kasus ini. Kedua orang tua dapat menghadapi tuduhan pelecehan anak, kata Badan Kepolisian Provinsi Gyeongnam, (11 /6/2020). (Serambinews.com/Firdha Ustin)