Berita Langsa

168 Pekerja Pemasangan Instalasi Pipa Gas Asal Brebes Jateng di Langsa Dirapid Test, Ini Hasilnya

Penulis: Zubir
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 168 pekerja asal Brebes, Jateng, saat tiba ke penginapannya di Gampong Daulat di Langsa

Namun, pada hari pertama masuk RSUD Langsa ia langsung dilakukan rapid test, hasilnya warga ini non reaktif covid-19.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 168 warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang masuk ke Langsa, Jumat (12/06/2020) malam lalu.

Mereka ini sudah dilakukan rapid test oleh petugas Dinkes dan Puskemas Langsa Kota.

Rapid test dilakukan hingga Minggu (14/06/2020).

Dari hasil itu, semua warga pendatang pekerja pekerja pemasangan instalasi jaringan pipa gas rumah tangga di Langsa, non reaktif atau negatif covid-19.

Demikian disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Pnqnganan Covid-19 Kota Langsa, Yanis Prianto, kepada Serambinews.com, Minggu (14/06/2020) malam.

Dia menjelaskan, setelah adanya rapid test maka ke 168 waega Brebes ini dimasukan ke dalam daftar Pelaku Perjalanan dari Negara/Wilayah Terjangkit (P2DT).

Sehingga saat ini daftar P2DT daerah ini ada 188 orang.

Sekjen Liga Muslim Dunia Perang Melawan Intoleransi Beragama

Kecelakaan Pikap dengan Fuso di Jalan Banda Aceh - Medan Kawasan Aceh Timur, Seorang Sopir Meninggal

Usai Menyerahkan Bantuan, Kapolda Aceh Berhenti di Sebuah Rumah dan Bercengkerama dengan Para Bocah

Direncanakan sebelumnya rapid test warga Jateng itu akan dirapid test pada Senin (15/06/2020), tetapi jadwalnya berubah dipercepat.

Yanis yang juga menjabat Kadiskominfo Langsa ini menyebutkan, saat ini ada 1 warga Langsa Kota berstatus laki-laki usia 62 tahun masuk daftar Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Setelah sebelumnya antara 2 atau 3 hari yang lalu sempat dirawat di RSUD Langsa, karena memiliki riwayat demam tinggi, batuk, dan sesak nafas.

Namun, pada hari pertama masuk RSUD Langsa ia langsung dilakukan rapid test, hasilnya warga ini non reaktif covid-19.

Sehingga setelah kondisinya membaik, dia diperbolehkan pulang.

Walaupun demikian, selama 14 hari warga yang berstatus PDP ini wajib melakukan karantina mendiri dan dalam pengawasan pihak medis, dan hari ke 14 nanti ia akan dilakukan rapid test ulang.

Halaman
123

Berita Terkini