Berita Aceh Barat

Akses ke Kampus STAIN Meulaboh Ditutup Total, Warga Bendung Badan Jalan dengan Pagar, Ini Sebabnya

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memagar badan jalan guna menutup akses menuju Kampus STAIN Meulaboh di kawasan Alue Penyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (17/6/2020), sebagai bentuk protes karena belum adanya pembayaran ganti-rugi tanah.

Laporan Sa’dul bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Warga kembali bertindak melakukan pemagaran badan jalan menuju ke lokasi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh di kawasan Desa Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat yang berlangsung hingga Rabu (17/6/2020).

Pemagaran badan jalan sebagai salah satu jalur akses ke Kampus STAIN Meulaboh itu telah menyebabkan arus lalu lintas ke kampus tersebut tertutup total, sehingga tak satu kendaraan pun yang bisa masuk ke sana.

Di kampus STAIN saat ini kosong dan hanya terlihat security (satpam) saja yang berada di kampus tersebut untuk menjaga keamanannya. Sedang lokasi pemagaran badan jalan terjadi pada dua titik di jalan yang sama masing dipersimpangan masuk dan titik kedua berjak sekitar 40 meter, dengan memancangkan kayu dan ditambah dengan penempelan seng di pagar yang dipaku rapi oleh warga yang mengaku pemilik tanah.

 “Kami terpaksa menyegel kampus dengan memblokade badan jalan, sebab setelah ada putusan pengadilan belum ada respon untuk dilakukan ganti rugi tanah kami seluas sekitar 20 hektar3 lebih,” kata Irwan Gunawan kepada Serambinews.com, Rabu (17/6/2020).

Dikatakannya, sejak adanya putusan pengadilan tinggi, belum ada niat biak untuk menyelesaikan soal ganti-rugi tanah warga. Dimana putusan pengadilan, jelas tanah tersebut merupakan milik warga yang  hingga saat ini belum ada ganti rugi, meski pihaknya sudah berupaya mendatangi para pihak terkait, seperti pejabat STAIN Meulaboh dan pihak terkait lainnya, akan tetapi upaya masyarakat selaku pemilik tanah untuk mendapatkan kejelasan pembayaran lahan milik warga belum ada kejelasan.

“Gugatan kami menang, sejak dari Pengadilan Negeri Meulaboh hingga ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, namun hingga saat ini, tuntutan kamu agar mendapatkan ganti rugi lahan belum ada kejelasan,” ungkapnya.

Disebutkan, tanah warga yang telah dibangun gedung STAIN Meulaboh tersebut tetap akan dipertahankan sampai kapan pun, sebelum adanya ganti rugi.

“Kami tetap mempertahankan tanah kami sebelum dilakukan ganti rugi, sampai kapan pun, meski nyawa taruhannya,” tegasnya.

Sementara Ketua STAIN Meulaboh, Dr Inayatillah saat dikonfirmasi Serambinews.com, secara terpisah menyangkut langkah dan kebijakan pihak kampus terhadap penyelesaian tersebut belum bersedia untuk dikonfirmasi oleh wartawan. Sehingga bagaimana nasib ribuan mahasiswa jika kuliah tatap muka dilakukan, apakah akan mencari gedung lain untuk kuliah atau tetap menunggu hingga masalah tersebut diselesai, juga belum ada kejelasan, meski telah dihubungi dan mengirimkan pesan melalui Whatsapp, hingga pukul 18.40 WIB belum dibalasnya.

Sementara salah satu pengawai STAIN Meulaboh menyebutkan, Ketua STAIN belum bersedia memberikan konirmasi menyangkut dengan permasalahan tersebut, dan Ketua STAIN akan memberika penjelasan nanti dengan waktu yang belum ditentukan.

“Untuk saat ini ibu ketua belum bisa memberikan konfirmasi, menyangkut pemagaran jalan oleh warga, nanti beliau akan mengabarkan lagi menyangkut masalah tersebut,” jelasnya, salah satu pegawai STAIN Meulaboh yang telah mencoba mengabarkan bahwa wartawan akan melakukan konformasi dengan Ketua STAIN.(*)

Kepala ULP Diperiksa Polisi, Ini Kata Bupati Aceh Jaya

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Berharap Aparat Gampong Selektif Pilih Penerima BLT 

Pansus DPRK Aceh Tengah untuk Damaikan Bupati dengan Wakil Bupati Dianggap Buang-buang Uang    

Berita Terkini